Perpanjang PSBB, Anies Bolehkan Makan di Tempat hingga Pukul 20.00 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 51 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas keluar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam keputusan Gubernur tersebut ditetapkan perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah pembatasan sosial berskala besar selama 14 hari sejak 26 Januari 2021 sampai 8 Februari 2021.
Baca Juga: Corona Merajalela, Anies Baswedan Perpanjang PSBB Jakarta hingga 8 Februari
Ada poin yang berbeda ada dari keputusan Gubernur sebelumnya, yakni tentang aturan makan di tempat bagi usaha warung, makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan lokasi sementara.
Pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021 yang lalu, memberikan kesempatan restoran membuka layanan makan di tempat dengan beragam ketentuan.
Adapun aturan baru PSBB yang harus dipenuhi pengelola restoran atau tempat makan, yaitu kapasitas makan di tempat sebesar 25 persen, waktu makan di tempat sampai pukul 19.00 WIB, dan layanan makanan melalui pesan antar diizinkan sesuai jam operasional restoran hingga 24 jam.
Sementara itu, pada Keputusan Gubernur Nomor 51 Tahun 2021 usaha rumah makam, restoran, dan lain sebagainya diperobolehkan makan di tempat atau dine insampai dengan pukul 20.00 WIB.
Untuk kapasitas makan atau minum di tempat masih sama, yakni sebesar 25%. Layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
(责任编辑:百科)
- Keluarga Sepakat Vonis Ratna Sarumpaet Tak Naik Banding
- 2025年米兰服装设计学校排名
- Pensiunan PT Pos Indonesia Deklarasi Dukungan ke AMIN pada Pilpres 2024
- Pensiunan PT Pos Indonesia Deklarasi Dukungan ke AMIN pada Pilpres 2024
- Imbas Kasus Hasyim Asy’ari, Istana Pastikan Pilkada Serentak 2024 Tetap Digelar Tepat Waktu
- Hoaks! 100 Ribu Mahasiswa Demo di Depan Istana Negara dan MPR DPR, Sebut Nama Melki
- 5 Destinasi Wisata Air di Badung, Wajib Coba Sekali Seumur Hidup
- Terbongkar! Dicampakkan di Formula E Jakarta, Anies Baswedan Baper Berat? Tim Koalisi: Dia Sangat...
- Ngawur Lah Itu Omongannya...
- Jokowi: Bantuan Beras Untuk Upaya Tanggulangi Krisis Pangan
- Terungkap Alasan Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Sebenarnya
- Negara Ini Gratiskan Kunjungan Wisata ke Puluhan Destinasi
- Menhub Budi Karya Kenalkan Logo Harhubnas 2024, Lambangkan Kesuburan dan Kemakmuran Bangsa Indonesia
- Waspada, Anak yang Obesitas Lebih Berisiko Sakit Jantung di Usia Muda
- Udah Gak Bersyarat Lagi, Habib Rizieq Bakal Bebas Murni Besok
- Mempertanyakan Ketegasan KPK dalam Pengungkapan Kasus Korupsi Lukas Enembe
- Anak Kecil Ada di Kawasan Kampanye Prabowo
- Eggi Sudjana Dkk Mundur Bela Bambang Tri Mulyono: Ini untuk Kebaikan Klien Kami
- Waskita Karya Kembali Raih Kontrak Baru Hingga Rp400 Miliar, Garap Proyek Jalan di IKN
- Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan, Dirkrimsus PMJ Tegaskan Ini