Kejati DKI Jakarta Bantah Penyidikan Kasus Penganiayaan Mario Dandy Lama, karena Bolak
JAKARTA,quickq官方网站 DISWAY.ID--Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo membantah berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan bolak-balik dikembalikan antara Kejaksaan dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Tidak ada bolak-balik berkas perkara hanya satu kali sesuai KUHAP kita sudah bisa memenuhinya dan kemudian menerbitkan P21," kata Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo di kantor Kejati DKI Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023.
Danang menjelaskan, proses penyidikan sampai dengan tahap dua atau P21 membutuhkan waktu 2 bulan 22 hari. Hal itu dihitung mulai dari diterbitkan Surat perintah penyidikan pada 2 Maret 2023.
BACA JUGA:Berkas Perkara Lengkap, Mario Dandy dan Shane Segera Disidang
"Sedangkan kami punya waktu untuk menentukan sikap selama dua kali kesempatan yaitu selama 14 hari pertama dan kedua, sehingga total 28 hari," ujar dia.
Selain itu, proses penyidikan berjalan lambat dikarenakan jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus ini berjumlah banyak.
"Dapat saya sampaikan pula dalam berkas perkara sebagai informasi jumlah saksi di dalam berkas untuk marip ada 17 orang sedangkan shane itu 16 orang dan jumlah ahli sebanyak 5 orang dan sama untuk shane juga 5 orang," ungkap dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara milik Mario Dandy dan Shane Lukas telah lengkap atau P21.
"Pada Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan p21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejati DKI Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023.
BACA JUGA:Pihak David Ozora Desak Mario Dandy Segera Disidang
Lebih lanjut, Agus mengatakan dalam kasus ini Mario Dandy disangkakan dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan disangkakan dengan dakwaan Subsider ke satu pada Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
"Kemudian, dakwaan Subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ungkapnya.
Selain itu, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan didakwa kedua Primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP.
- 1
- 2
- »
-
Tertarik Coba Outfit Blockcore? Ini 4 Brand Terbaik yang Ada di BlibliAtasi Pengangguran, Kemenperin Dorong Program Pendidikan VokasiDeretan Tempat Wisata yang Rusak Usai Viral Sepanjang 2023Harus Seberapa Sering Kita Mengepel Lantai Rumah?Perkuat Ekonomi Nasional, BNI Salurkan Rp4,6 Triliun KUR ke Lebih dari 20 Ribu UMKMDinamika Netizen Soal Anies Baswedan yang Tak akan Mau di Pilgub Jabar: Mantap, Epic Comeback3 Cara Membuat Cireng, Kriuk di Luar Kenyal di DalamPrancis Bakal Keluarkan Larangan Merokok di Pantai dan Taman UmumTera Data Indonusa (AXIO) Tebar Dividen Minimalis Rp3 per Saham, Cair 11 Juli!Lewat Public Expose Live 2024, Telkom Incar Pertumbuhan Pendapatan yang Berkelanjutan
- ·Rombongan Pejuang PPP Sambangi Kertanegara, Sampaikan Komitmen Menangkan Prabowo
- ·Menkes Sebut Gelar Perkara Kematian PPDS Anestesi Undip Hari ini
- ·Sandera Hamas Disebut Alami Stockholm Syndrome, Apa Itu?
- ·Menyusuri Jalan al
- ·CKB Logistics Perluas Jangkauan Layanan Lewat Ekspansi Armada dan Fasilitas Gudang Baru
- ·Pahami Prosedur Sedot Lemak Ini agar Tak Jadi Bahaya
- ·90.000 Umat Katolik akan Misa Akbar di GBK, Ada Pengalihan Lalu Lintas
- ·Kemenag Masih Buka Pendaftaran CPNS 2024, Terakhir HARI INI!
- ·Pemimpin Tertinggi Iran Bersumpah akan Melakukan Serangan Balasan ke Israel
- ·Sejarah Pita Merah Simbol AIDS Ternyata Terinspirasi dari Tentara AS
- ·Pramono Yakin Formula E Diyakini Beri Dampak Ekonomi ke Jakarta
- ·DPR Setujui Permohonan Naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders: Berlanjut ke Paripurna
- ·Jadwal Sidang Praperadilan Firli Bahuri
- ·Sandera Hamas Disebut Alami Stockholm Syndrome, Apa Itu?
- ·Gapai Kemuliaan Roadshow Perdana Bahas Konsep Pemimpin dalam Islam
- ·Kala Nama Ahok Diteriaki Warga Jakarta saat Tuntun Pramono
- ·Jokowi Ketar
- ·解析2025英国伦敦艺术大学学费
- ·Pasangan Pramono Anung
- ·7 Cara Memilih Tempat Duduk Kereta Ekonomi yang Nyaman
- ·Famos Eco Wood Kembangkan Kayu Jadi Bioenergi Masa Depan
- ·Program Intelijen Mata
- ·Penjualan G
- ·5 Rekomendasi Museum Aesthetic di Jogja untuk Dikunjungi
- ·Sejumlah Menteri Dikabarkan Mundur, Jokowi: Namanya Tahun Politik
- ·Cegah HIV pada Anak, IDI Sarankan Semua Ibu Hamil Jalani Tes
- ·Elon Musk: Kami Sangat Paranoid
- ·90.000 Umat Katolik akan Misa Akbar di GBK, Ada Pengalihan Lalu Lintas
- ·FOTO: Warga Korsel Dilarang Makan Daging Anjing, Peternak Berang
- ·FOTO: Petani Kuba Bikin Tepung dari Pisang Lokal
- ·Pertamina Bidik Produksi 2,6 Juta Ton LPG Untuk Kurangi Impor
- ·Pahami Prosedur Sedot Lemak Ini agar Tak Jadi Bahaya
- ·Ada 10 Cadewas KPK yang Menonjol saat Tes Wawancara Menurut Laode
- ·Kedaulatan Tambang Indonesia: Antara Narasi Asing dan Fakta di Lapangan
- ·Tertarik Coba Outfit Blockcore? Ini 4 Brand Terbaik yang Ada di Blibli
- ·Cek Batas Akhir Pendaftaran CPNS 2024 Kemenag dan Kemendikbudristek, Ada Perubahan?