3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah di Pilkada Tahun 2020
JAKARTA,安卓版quickq下载安装 DISWAY.ID--Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menetapkan tiga orang Komisioner Bawaslu Ogan Ilir menjadi tersangka korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar menyatakan, ketiga tersangka yakni, DI (Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir), I (Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir), dan K (Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir).
BACA JUGA:Intip Profil dan Prestasi Joachim Low, Sosok Pelatih Jerman yang Digadang-gadang Gantikan Shin Tae-yong, Bukan Kaleng-kaleng!
Dalam keterangan resminya, Kamis 1 Juni 2023, Ario menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan terdapat beberapa pelanggaran hukum.
Hal ini termuat dalam nota pendapat penuntut umum dan hasil ekspose (gelar perkara) oleh tim penyidik, penuntut umum kemudian berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor: LHP/R-354/PW07/5/2022 tanggal 15 Agustus 2022.
BACA JUGA:Megawati Soekarnoputri Stop Ekspor Pasir Dapat Jempol Dari Rocky Gerung: Dia Akan Hentikan Karena Menjual Negeri
Perbuatan melawan hukum tersebut yakni permufakatan jahat dalam pengelolaan dana hibah pada penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir.
Perbuatan ini merugikan keuangan negara sebesar Rp7.401.806.543.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir juga akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya.
BACA JUGA:4 Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Diterbangkan dari Sulsel ke Jakarta
Termasuk segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, dan penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi pada perkara tersebut.
Terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Kelas I Pakjo, Palembang selama 20 hari kedepan sejak Rabu 31 Mei 2023.
BACA JUGA:Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Bertambah, 4 Orang Diamankan di Sulsel
Ketiganya ditahan dengan alasan untuk mempercepat proses penyidikan. Bahwa sehubungan dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:时尚)
- ·Mahfud MD Minta Polisi Tidak Main
- ·Imbas Rapat APBD Perubahan 2022 Telat, Pemprov DKI Batal Kucurkan Dana Rp823 Miliar ke BUMD
- ·Jokowi Akui Sudah Tekan PP Kenaikan Gaji TNI/Polri Jelang Pilpres 2024
- ·Aiman Witjaksono Hari Ini Diperiksa Ditkrimsus PMJ sebagai Saksi Dugaan Hoax
- ·Mengapa Banyak Orang Menangis Dengar Lagu Patah Hati Taylor Swift?
- ·Jangan Abaikan Aturan Ini Jika Tak Mau Didenda Rp12 juta di Spanyol
- ·Harga Minyak Global Naik Tipis Menyusul Ketegangan Iran
- ·Ramai Jadi Obrolan Medsos, Ini 9 Gejala NPD Si Narsis
- ·Penganiayaan Anak Pejabat Polda Sumut Dipicu Masalah Asmara, Soal Perempuan
- ·Didukung MUFG, Danamon dan Adira Finance Kembali Hadir Semarakkan IIMS Surabaya 2025
- ·Rommy Cibir KPK: Kok Kasus Jiwasraya
- ·5 Cara Menurunkan Berat Badan Tanpa Olahraga, Mudah Dilakukan di Rumah
- ·Choi Soon Hwa Jadi Kontestan Miss Universe Tertua di Usia 80 Tahun
- ·Otorita IKN Sebut 23 Investor Sudah lakukan Groundbreaking di tahun 2023
- ·Gak Bisa, Tito Gak Berwenang Copot Anies
- ·Emiten Migas Keluarga Panigoro (MEDC) Terbitkan Surat Utang USD400 Juta, Dananya Buat Ini
- ·Imbas Pembahasan Telat, Pj Gubernur DKI Pastikan Tak Ada APBD Perubahan Tahun Ini
- ·2025年建筑学专业qs世界排名
- ·Pedagang Pasar Legi, Surakarta Dapat THR dari Presiden Jokowi
- ·Jaga Mata Si Kecil, Ini Cara Mencegah Mata Minus pada Anak