会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 AKHIRNYA! Prabowo Teken Perpres Tukin Dosen, Ini Rincian Skemanya!

AKHIRNYA! Prabowo Teken Perpres Tukin Dosen, Ini Rincian Skemanya

时间:2025-06-12 05:21:01 来源:quickq加速器在哪下 作者:娱乐 阅读:568次

JAKARTA,quickq官网地址是多少 DISWAY.ID– Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

AKHIRNYA! Prabowo Teken Perpres Tukin Dosen, Ini Rincian Skemanya

Perpres yang diteken pada 27 Maret 2025 ini membuka jalan bagi pencairan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen di lingkungan Kemdiktisaintek, termasuk dosen di kampus klaster satuan kerja (satker), Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, serta dosen perbantuan LLDikti.

BACA JUGA:Mendiktisaintek Brian Fokus Pencairan Tukin Dosen 2025, Begini Nasib Tukin Tahun 2020-2024

“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 dengan memperhitungkan tunjangan kinerja yang telah diterima,” bunyi Pasal 4 Perpres tersebut.

Adapun besaran tukin dosen akan dihitung berdasarkan selisih dari tunjangan profesi yang telah diterima sebelumnya.

Jika tunjangan profesi lebih kecil dari tukin, maka selisihnya akan dibayarkan sebagai tukin.

BACA JUGA:Secercah Harapan Dosen ASN, Semoga Tukin Segera Cair Bareng THR

Namun jika tunjangan profesi lebih besar, maka dosen hanya akan menerima tunjangan profesi.

“Dalam hal Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya,” jelas Pasal 9.

BACA JUGA:Didatangi Aliansi Dosen, Mendiktisaintek Percepat Pencairan Tukin: Target Agustus

Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai pencairan tukin ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Perpres ini juga menegaskan bahwa peraturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 136 Tahun 2018 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan Kemendikbud, tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan aturan baru ini.

(责任编辑:焦点)

相关内容
  • Naik Signifikan, Mendag Paparkan Dominasi Impor April 2025
  • FOTO: Merayakan Tren Gaya Hidup Herbal di Indonesia
  • Pelatih Timnas China Bicara Indonesia Banyak Pemain Naturalisasi dan Pertandingan Sulit
  • Profil dan Riwayat Pendidikan Titiek Soeharto, Lulusan UI Bertengger di Dapil DIY, Lolos ke DPR
  • Juliari Divonis Cuma 12 Tahun, Gak Masuk Akal! Harusnya Seumur Hidup
  • Pembiayaan UMKM Lewat Pindar Melejit, Tembus Rp28,6 Triliun!
  • Suka Ngopi di Jam Ini? Perhatikan 5 Waktu Terlarang Minum Kopi
  • Pemulihan Anak Korban Kekerasan Seksual, Apa yang Paling Dibutuhkan?
推荐内容
  • Ahmad Sahroni Singgung Pawang Hujan Rara Kalau Hujan Deras Saat Formula E
  • Turis Wajib Tahu, Wisata Gunung Bromo Ditutup 21
  • Pemulihan Anak Korban Kekerasan Seksual, Apa yang Paling Dibutuhkan?
  • 7 Kebiasaan yang Ampuh Hancurkan Lemak Perut, Stop Makanan Olahan
  • Berniat Gugat Soal Calon Anggota BPK, Yusril Ihza Mahendra Surati Puan
  • Pemulihan Anak Korban Kekerasan Seksual, Apa yang Paling Dibutuhkan?