6 Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Tak Jalani Penahanan, Satgas Anti Mafia Bola Ungkap Alasannya

JAKARTA,quickq中文官网入口 DISWAY.ID- Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan 6 tersangka dalam kasus match fixing, namun 6 tersangka pengaturan skor Liga 2 tak jalani penahanan.
Keenam tersangka itu adalah K selaku Liaison Officer (LO) atau penghubung wasit dan A selaku kurir pengantar uang.
Adapun tersangka lainnya, yaitu M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2 dan A selaku wasit cadangan.
BACA JUGA:Toyota Land Cruiser Mini Segera Meluncur, Dengan Mesin ICE Atau Hybrid EV?
BACA JUGA:Kebakaran Pasar Leuwiliang Habiskan Ratusan Kios Pedagang
Kasatgas anti mafia bola, Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan keenam orang tersebut diduga terlibat pengaturan skor dalam pertandingan liga 2 antar klub pada November 2018.
"Dari hasil penyidikan penyidik telah memperroleh bukti yang cukup maka ditetapkan 6 orang tersangka," kata Asep kepada wartawan, Kamis, 28 September 2023.
Atas perbuatannya,tersangka K dan A dijerat Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda paling banyak Rp 15 juta.
BACA JUGA:Beli Gas LPG Melon Pakai KTP Mulai 1 Oktober, Begini Cara Belinya
BACA JUGA:Inisial 4 Wasit Tersangka Dugaan Pengaturan Skor Liga 2, Kasatgas Anti Mafia Bola: Mereka Masih Tugas Hingga 2022
Untuk tersangka M, E, R, dan A disangkakan Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Meski demikian, ia mengatakan keenam tersangka tak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
"Di sini kan sudah saya sampaikan, jadi untuk pasal dua, itu ancamannya lima tahun, tapi pasal 3 ancamannya tiga tahun, berarti tidak bisa ditahan," ucapnya.
Adapun langkah selanjutnya yaitu Polri bakal memanggul enam orang tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka. Meski demikian belum diketahui kapan jadwal pemanggilan tersebut.
相关文章
Zulhas Beberkan Hasil Rapat TKN Prabowo
JAKARTA, DISWAY.ID -Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan meninggalkan lokasi Rapa2025-06-06- 有的人明明可以靠颜值但他偏要用才华征服你——蒋老师2019 |导师有聊导师有聊的前两期一经推出,学生们的反响是非常的热烈,纷纷要求自己的老师也要有专访。这可愁坏了小美,老师这么多又这么优秀,真的分身乏2025-06-06
Ada Berapa Tanggal Merah Bulan Mei 2024? Cek di Sini
Jakarta, CNN Indonesia-- Bulan April 2024 segera berakhir. Pada tahun ini, bulan keempat dalam kalen2025-06-06Tukang Cukur Lukas Enembe Juga Ikut Diperiksa KPK
JAKARTA, DISWAY.ID--Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan pemeriksaan terha2025-06-06- JAKARTA, DISWAY.ID -Presiden Joko Widodo kembali melakukan aksi bagi-bagi sepeda pada kegiatan rapat2025-06-06
Sowan ke Habib Rizieq, Imbauan Anies untuk Waspada Covid
Warta Ekonomi, Jakarta - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menilai koordinasi antara pemerintah pusa2025-06-06
最新评论