KUHP Baru Dinilai Bisa Selamatkan Terdakwa Kasus Pelanggaran Hukum Berat, Contohnya Ferdy Sambo
KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang baru dianggap sebagai antitesis dari harapan masyarakat yang ingin penerapan hukuman mati terutama bagi para pelaku kasus korupsi.
Pernyataan ini disebut oleh Achmad Nur Hidayat selaku Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute. Sebab kata dia, kenyataannya terpidana mati mempunyai peluang untuk selamat jika memakai kitab ini.
“Sepertinya pemerintah sudah tidak mau lagi berkompromi dengan aspirasi rakyat. Suara rakyat yang dinyatakan dalam berbagai unjuk rasa penolakan RKUHP yang dilakukan oleh banyak kalangan sudah tidak dipedulikan lagi. Ini adalah bentuk sikap otoritarian,” kata Achmad melalui pernyataan tertulisnya, Selasa (13/12/22).
Baca Juga: Tantang Hotman Paris dan Najwa Shihab Gugat KUHP di MK, Teddy Gusnaidi: Enggak Akan Berani
“Indonesia yang merupakan negara dengan tingkat korupsinya sebagai salah satu yang tertinggi tentunya sangat logis jika pasal ini akan berpotensi menjadi peluang bagi pejabat lapas untuk melakukan tindakan korupsi,” kata dia.
Tak hanya pendapatnya, ia juga menjelaskan pernyataan pengacara profesional sekelas Hotman Paris pun yang menganggap pasal-pasal dalam KUHP ini akan menimbulkan praktek suap di institusi lapas.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
相关推荐
- IKN Segera Miliki 60 Embung, Tampung 66.000 Meter Kubik Air Hujan
- Mantap, Menteri Imipas Copot 14 Petugas Buntut Pelanggaran di Lapas dan Rutan
- Dukung Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kadin Indonesia Luncurkan White Paper
- Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Dua Pengedar Narkotika Bermodus Konsultan Spiritual
- BPIP Gandeng Pemkab Klaten dan Universitas Diponegoro Kuatkan Ideologi Pancasila
- Rabu Siang, 36 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir
- FOTO: Menengok Hamparan Kembang Bawang di Bangladesh
- Prabowo: APBN 2025 Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan