会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Wacana Merger Grab!
当前位置:首页 > 娱乐 > Wacana Merger Grab 正文

Wacana Merger Grab

时间:2025-05-22 05:56:31 来源:quickq加速器在哪下 作者:综合 阅读:571次
Warta Ekonomi,quickq电脑版下载网址 Jakarta -

Wacana merger antara dua raksasa transportasi digital Asia Tenggara, Grab dan GoTo, memicu kekhawatiran baru terkait potensi distorsi persaingan usaha di Indonesia.

Meski belum dikonfirmasi secara resmi, isu ini mendapat sorotan serius dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terutama terhadap dampaknya pada struktur pasar sektor ride-hailing, e-commerce, dan fintech.

Wacana Merger Grab

Wacana Merger Grab

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menegaskan bahwa pengawasan merger di Indonesia saat ini masih bersifat mandatory post-merger notification, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Wacana Merger Grab

“Selama transaksi merger Grab dan GoTo masih bersifat spekulatif, KPPU belum dapat memberikan penilaian terhadap merger yang diestimasikan bernilai Rp114,8 triliun tersebut. Namun demikian, konsultasi sukarela tetap dapat diajukan oleh para pihak,” ujar Fanshurullah dalam pernyataan resminya, Rabu (21/5/2025).

Wacana Merger Grab

Baca Juga: GoTo Bantah Sudah Ada Kesepatakan dengan Grab

KPPU menyebut bahwa penelitian awal untuk mengantisipasi potensi dampak dari konsolidasi dua perusahaan ini sudah dilakukan, utamanya di sektor-sektor strategis digital yang menyentuh langsung konsumen dan UMKM.

“Jika benar dua perusahaan ini bergabung, dikhawatirkan akan terjadi penguatan posisi dominan yang berpotensi merugikan konsumen dan pelaku usaha kecil,” jelasnya.

Baca Juga: Menhub Dudy Buka Suara Soal Isu Merger Grab-GoTo, Apa Katanya?

Struktur pasar di sektor ride-hailing saat ini didominasi oleh dua pemain besar—Grab dan Gojek (bagian dari GoTo). Merger keduanya dikhawatirkan menciptakan praktik monopoli atau perilaku antikompetitif seperti penetapan tarif yang tidak wajar, penurunan kualitas layanan, hingga hambatan masuk bagi pemain baru.

Di sektor e-commerce dan fintech, penggabungan ekosistem juga berpotensi menciptakan barrier to entry, yang bisa mengancam keberlangsungan startup lokal dan mempersempit pilihan konsumen.

KPPU mendorong para pihak untuk melakukan konsultasi sukarela pra-merger, agar proses evaluasi terhadap potensi pelanggaran prinsip persaingan usaha bisa dilakukan sejak awal.

 

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • 汽车设计大学专业全球排名,这六所院校不可错过!
  • Sambut HUT Jakarta, Pemprov DKI Gelar Uji Emisi Akbar
  • Ada 29 Perusahaan Antre IPO, 9 Diantaranya Merupakan Perusahaan Besar!
  • Sederet Manfaat Kesehatan Biji Ketumbar, Ampuh Turunkan Kolesterol
  • Korban Wowon Cs, Bocah yang Selamat Disebut Ikut Minum Kopi
  • FOTO: Menjaga Hutan Balempe Sumber Kehidupan Suku Moi Papua Barat
  • Ini Warna Keberuntungan Masing
  • Pasar Keuangan Global Lunglai, Ancaman Tarif dan Kredit AS Picu Kekhawatiran
推荐内容
  • 全世界最好的美院:佛罗伦萨美术学院
  • Batik Lokal 'Apikmen' Buktikan Mampu Menembus Pasar Global Lewat Dukungan UMK Academy Pertamina
  • BI Wajib Lindungi Masyarakat, PPATK Gak Bisa Sembarangan Blokir Rekening Nasabah!
  • 7 Buah yang Paling Tinggi Gula, Batasi Konsumsinya
  • Ada Berapa Tanggal Merah Bulan Mei 2024? Cek di Sini
  • Tembus Rp796 triliun, Portofolio Sustainable Financing BRI jadi yang Terbesar di Indonesia