Pemerintah Setujui Empat Pasal Tambahan dalam RUU DKJ
JAKARTA,quickq安卓破解无限试用 DISWAY.ID--Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pleno untuk membahas Revisi UU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama pemerintah.
Dalam rapat itu, pemerintah menyetujui 4 pasal tambahan yang diajukan DPR dalam rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
BACA JUGA:6 Fakta Mahasiswa Nyetir Sambil Berbuat Asusila hingga Tabrak Pejalan Kaki, Korban Tewas hingga Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
BACA JUGA:Daftar 21 Pasal UU Ciptaker yang Diubah MK, Pertagas Soal Libur 1 untuk 6 Hari Kerja Bertentangan dengan UUD!
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan 4 pasal tersebut dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terkait status Jakarta ke depan yang tidak lagi menjadi ibu kota.
"Intinya adalah pemerintah memandang sisipan pasal yang diusulkan DPR RI, perlu dan dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap transisi penyelenggaraan pemerintah di Jakarta nantinya," kata Tito dalam rapat kerja dengan Baleg di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 18 November 2024.
“Tanggapan pemerintah terhadap usulan DPR RI terkait penyesuaian RUU intinya adalah pemerintah memandang sisipan pasal yang diusulkan DPR RI perlu dan dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap transisi penyelenggaraan pemerintahan di Jakarta nantinya,” kata Tito.
BACA JUGA:Tersangka Penculik dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Ciputat Dikenakan Pasal Berlapis
BACA JUGA:Nikita Mirzani Ungkap Alasan Laporkan VA ke Polisi, Kuasa Hukum: Bisa Terancam 15 Tahun Penjara dan Kena Pasal Berlapis
Eks Kapolri ini mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai perlu adanya penyesuaian dari sejumlah pasal.
Langkah ini dipandang perlu agar kewenangan khusus untuk Jakarta, bisa segera dijalankan.
“Agar lebih siap menghadapi perubahan ekonomi, sosial, budaya politik dan lain-lain yang terjadi apabila ibukota dipindahkan ke IKN,” ucapnya
Selain memperkuat landasan hukum Jakarta, revisi RUU DKJ juga dinilai Tito perlu dilakukan untuk merubah nomenklatur provinsi yang sebelumnya bernama Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
"Perubahan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, perubahan nomenklatur penyelenggaraan pemerintahan Jakarta," kata Tito dalam rapat.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- ·Bank Mandiri Taspen Terbitkan Obligasi Rp3 Triliun, Targetkan Pertumbuhan 11,6 %
- ·SEQURRA Dukung UMKM Lawan Pemalsuan Produk Lewat Teknologi Stiker QR Microtext
- ·Polri Resmi Pecat Bripka IG, Pemilik Senpi Ilegal Menewaskan Bripda IDF
- ·Ditanya Apa Saja Sama Penyidik? Menag: Banyak Sekali
- ·KPK Ingatkan Kementerian dan Lembaga untuk Jalankan 15 Aksi Stranas PK untuk Pencegahan Korupsi
- ·Bahaya Penyakit Chikungunya, Bagaimana Cegah Agar Tak Terinfeksi?
- ·Busana Melania Trump saat Pelantikan Dirancang Desainer Lokal
- ·Kasus Editor Metro TV, Saksi: 2 Pria Mencurigakan Lewat Dini Hari
- ·Rachel Vennya Jadi Tersangka, Begini Langkah Selanjutnya
- ·Mulai 2026, OJK Wajibkan Pelaku Aset Kripto Laporkan Keuangan Tahunan
- ·Trump: China Akan Dikenakan Tarif Sebesar 55%!
- ·Banyak Orang Ternyata Tak Suka Pesan Tiket Pesawat di Ponsel, Kenapa?
- ·Apa Saja Pengalaman Nezar Patria Usai Ditunjuk Jadi Wamenkominfo Baru? Begini Kata Jokowi
- ·Industri Galangan Kapal RI Mampu Penuhi Kebutuhan Kapal Berkualitas Tinggi
- ·BAF Hadirkan BUCIN! Banyak Promo dan Hemat Cicilannya
- ·Jelang Sidang, Kesehatan Lukas Enembe Menurun Hingga Dilarikan ke RSPAD: Dua Hari Tidak Mau Makan
- ·Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi dengan Menanam 9.292 Pohon
- ·3 Jenis Olahraga Cuma Bakar Sedikit Kalori, Tak Cocok Turunkan BB
- ·Menteri PPPA Bakal Batasi Penggunaan Medsos bagi Anak
- ·Busana Melania Trump saat Pelantikan Dirancang Desainer Lokal