会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Pemerintah Setujui Empat Pasal Tambahan dalam RUU DKJ!

Pemerintah Setujui Empat Pasal Tambahan dalam RUU DKJ

时间:2025-06-12 14:30:30 来源:quickq加速器在哪下 作者:百科 阅读:554次

JAKARTA,quickq安卓破解无限试用 DISWAY.ID--Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pleno untuk membahas Revisi UU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama pemerintah.

Dalam rapat itu, pemerintah menyetujui 4 pasal tambahan yang diajukan DPR dalam rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Pemerintah Setujui Empat Pasal Tambahan dalam RUU DKJ

Pemerintah Setujui Empat Pasal Tambahan dalam RUU DKJ

BACA JUGA:6 Fakta Mahasiswa Nyetir Sambil Berbuat Asusila hingga Tabrak Pejalan Kaki, Korban Tewas hingga Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Pemerintah Setujui Empat Pasal Tambahan dalam RUU DKJ

BACA JUGA:Daftar 21 Pasal UU Ciptaker yang Diubah MK, Pertagas Soal Libur 1 untuk 6 Hari Kerja Bertentangan dengan UUD!

Pemerintah Setujui Empat Pasal Tambahan dalam RUU DKJ

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan 4 pasal tersebut dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terkait status Jakarta ke depan yang tidak lagi menjadi ibu kota.

"Intinya adalah pemerintah memandang sisipan pasal yang diusulkan DPR RI, perlu dan dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap transisi penyelenggaraan pemerintah di Jakarta nantinya," kata Tito dalam rapat kerja dengan Baleg di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 18 November 2024.

“Tanggapan pemerintah terhadap usulan DPR RI terkait penyesuaian RUU intinya adalah pemerintah memandang sisipan pasal yang diusulkan DPR RI perlu dan dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap transisi penyelenggaraan pemerintahan di Jakarta nantinya,” kata Tito.

BACA JUGA:Tersangka Penculik dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Ciputat Dikenakan Pasal Berlapis

BACA JUGA:Nikita Mirzani Ungkap Alasan Laporkan VA ke Polisi, Kuasa Hukum: Bisa Terancam 15 Tahun Penjara dan Kena Pasal Berlapis

Eks Kapolri ini mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai perlu adanya penyesuaian dari sejumlah pasal. 

Langkah ini dipandang perlu agar kewenangan khusus untuk Jakarta, bisa segera dijalankan. 

“Agar lebih siap menghadapi perubahan ekonomi, sosial, budaya politik dan lain-lain yang terjadi apabila ibukota dipindahkan ke IKN,” ucapnya

Selain memperkuat landasan hukum Jakarta, revisi RUU DKJ juga dinilai Tito perlu dilakukan untuk merubah nomenklatur provinsi yang sebelumnya bernama Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

"Perubahan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, perubahan nomenklatur penyelenggaraan pemerintahan Jakarta," kata Tito dalam rapat.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Begini Bunyi Pernyataan Resmi PSI Soal Kasus Keracunan Warga Koja Jakarta Utara
  • Penjualan Mobil di Thailand Justru Naik
  • FOTO: Melihat Festival Ikan Bandeng di Rawa Belong
  • Anies Baswedan Diminta Berdayakan RT RW Agar...
  • Harga Emas Antam Naik Terus, Hari Ini Melejit Rp18 Ribu Tembus Rp1.928.000 per Gram
  • Fatal, Pesawat Maskapai Pakistan Mendarat di Landasan Pacu yang Salah
  • FOTO: Cita Rasa Kelezatan Masakan Rendang yang Mendunia
  • FOTO: Cita Rasa Kelezatan Masakan Rendang yang Mendunia
推荐内容
  • Ombudsman RI: Pagar Laut Sebabkan Nelayan Merugi hingga Rp9 Miliar
  • IDRX Wakili Indonesia di Stablecon 2025, Bawa Stablecoin Berbasis Rupiah di Panggung Internasional
  • Perkuat Pengawasan Rekening Dormant, OJK akan Rilis Aturan Baru
  • Rocky Gerung Resmi Dipolisikan DPP PDIP Atas Dugaan Ujaran Kebencian
  • Link dan Cara Cek PIP 2025 Lewat HP, Sudah Cair atau Belum?
  • Pasien Corona di DKI Gak Ketulungan, Jokowi Marah