Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook untuk kebutuhan pendidikan. Sebelumnya, beberapa staf khususnya telah diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyidikan kasus ini.
Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Nadiem menegaskan komitmennya terhadap proses hukum yang adil dan transparan. "Saya berkomitmen untuk bersikap kooperatif demi menjernihkan persoalan ini dan menjaga kepercayaan terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama," ujarnya didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea.
Nadiem menjelaskan, pengadaan 1,1 juta unit laptop Chromebook beserta modem 3G dan proyektor untuk 77.000 sekolah pada masa pandemi Covid-19 (2020-2022) merupakan upaya mitigasi learning loss. Program ini ditujukan untuk sekolah dengan akses internet, bukan daerah tertinggal (3T).
"Saya ingin klarifikasi memang ada uji coba Chromebook yang terjadi sebelum masa kementerian saya. Sebelum, jangan lupa ya, sebelum ya. Dan uji coba tersebut dilakukan di daerah 3T. Saya ingin mengklarifikasi bahwa proses pengadaan laptop yang terjadi di masa jabatan saya tidak ditargetkan untuk daerah 3T," kata Nadiem.
Menegaskan apa yang disampaikan oleh Nadiem tersebut, Hotman Paris menyebut dua poin penting, yaitu, pertama, tuduhan bahwa Nadiem memaksakan Chromebook untuk daerah 3T tidak benar, karena sasarannya justru sekolah berinternet. Kedua, harga laptop yang dibeli melalui e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dengan harga final lebih murah (Rp5 jutaan) dibanding harga pasaran (Rp6-7 juta).
Nadiem menambahkan, bahwa proses pengadaan produk tersebut telah diawasi BPKP, Kejaksaan (via Jamdatun), dan KPPU. "Hampir 97% laptop tersebut terpakai semuanya secara optimal," ujarnya.
“Proses pengadaan ini menggunakan jalur yang paling mengurangi potensi konflik kepentingan dengan adanya pendampingan dari berbagai instansi di mana Kemdikbudristek tidak punya kewenangan untuk menentukan harga maupun mengkurasi daftar penyedia produk,” tambanya.
Terkait persoalan ini, Nadiem menyatakan tidak pernah toleransi korupsi dan siap mendukung penyidikan. "Masyarakat berhak mendapat kejelasan, dan saya percaya proses hukum akan berjalan adil," tegasnya.
Kejagung saat ini masih menyidik dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp1,3 triliun pada 2019-2022. Nadiem memastikan dirinya tetap di Indonesia dan siap memenuhi panggilan otoritas terkait.
(责任编辑:娱乐)
- Menteri Wihaji: Pemerintah dan BGN Siapkan Program Makan Gratis untuk Cegah Stunting
- Rebranding Perusahaan, Wapres Sampaikan Harapan bagi ReIndo Syariah
- JIS Dianggap Belum Memenuhi Syarat, Ferdinand: Tidak Standar Internasional Ternyata!
- Pos Polisi Di Kebon Sereh Jaktim Diserang OTK: Kantor Diacak
- Banyak Orangtua Tak Sadar Anaknya Kena Bully di Sekolah, Ini Pesan Menteri PPPA
- Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyekapan Wanita Di Apartemen Kemayoran
- Iptu Rano Tak Kapok Meski Jadi Korban Pembacokan Saat Tawuran: Gas Terus!
- KPK OTT di Kalsel, Amankan 6 Orang dan Barbuk Uang Senilai Rp 12 Miliar Serta USD 500
- Kronologi Lengkap Mahasiswa ITB Lompat dari Lantai 27 Apartemen, Baru 3 Bulan Kuliah
- Cara Cek Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2024, Jangan Sampai Salah!
- Sengketa Lahan Berujung Bentrok Massa Bayaran Di Kembangan, 2 Orang Terluka Akibat Sabetan Sajam
- Djarot Sentil Kaesang Pakai Rompi 'Anak Mulyono': Sekalian Jelaskan Soal Nebeng Jet Pribadi
- Selama Ini Diserang, Kini Anies Baswedan Girang Bukan Kepalang
- Castrol Wujudkan Mimpi SMK Jadi Tim Mekanik MotoGP
- Gerindra Tugaskan Ahmad Muzani Jadi Ketua MPR RI Periode 2024
- Pramugari Twerking di Pesawat Berujung Dipecat Maskapai
- Dukung Pemuktahiran Data, 344 Petugas IT Desa di Kabupaten Kediri Ikuti Sosialisasi SIKS
- Apa Itu Lavender Marriage? Kenali Konsep dan Maknanya
- Polisi Geledah Rumah Penusuk Syekh Ali Jaber, Ternyata..
- Menkumham Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Dirjen WIPO