Dewan Pakar IDI Tak Menyangka Jerinx Sampai Masuk Penjara
Dewan Pakar Ikatan Dokter Indonesia (IDI),quickq中文官网 dr M. Nasser, mengatakan pernyataan Jerinx soal 'Kacung WHO' memang telah melukai perasaan para dokter yang berjuang di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Namun ia mengaku pihaknya tidak pernah berpikir Jerinx sampai harus ditahan polisi.
Dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam di tvOne, dokter Nasser mengatakan saat pandemi Covid-19 ini mestinya tidak ada yang berpikiran jahat seperti yang diumbar Jerinx tersebut. Apalagi para dokter ini tengah berjuang nyawa untuk menyembuhkan pasien terinfeksi corona hingga mereka juga menjadi korban.
"Harusnya itu didukung bukan dikata-katain. Pandangan dokter kecewa, marah, dan dokter merasa apa yang dia lakukan tidak mendapatkan dukungan malah dicerca ya wajar kalau kelompok dokter ini marah," kata Nasser, Kamis 13 Agustus 2020.
Baca Juga: Jerinx dan Anji Dipolisikan, Satgas: Kita Perlu Ketenangan
Maka, melalui IDI Bali, personel band Superman Is Dead (SID) itu pun dilaporkan ke kepolisian. Nasser mengatakan tentu pihak dokter terutama IDI ingin memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang menuduh seperti itu.
Namun diakuinya, hingga sampai ada penahanan seperti yang terjadi saat ini, menurutnya tidak sampai terpikirkan jauh ke sana.
"IDI Bali saya yakin kita ini satu. Kita apresiasi langkah kepolisian, kita senang, kita bahagia. Tetapi kita berpikir tidak sampai sejauh itu," katanya.
Nasser mengatakan, dalam prinsip hukum diantaranya adalah unsur pidana bisa ditempatkan di akhir. Tetapi ada langkah-langkah lain yang bisa dilakukan sebelum penahanan layaknya yang menimpa Jerinx saat ini.
"Saya juga merasakan bahwa ada sesuatu yang berlebihan," katanya.
Namun menurutnya, apa yang dituduh oleh Jerinx tersebut memang tidak mendasar sama sekali. Sehingga kekecewaan yang dirasakan oleh para dokter, menurutnya ingin memberi efek jera agar tuduhan-tuduhan seperti itu tidak lagi dilakukan.
"IDI itu sebetulnya organisasi profesi menjalankan profesi secara sudah baik dan benar di tempatnya. IDI itu tidak dalam kapasitas memerintahkan anggotanya untuk melakukan langkah-langkah yang melawan hukum sama sekali tidak. Itu perlu diketahui," katanya.
(责任编辑:热点)
- ·BRI Umumkan Journalism 2025, Wujud Dukungan untuk Tingkatkan Kualitas Pers
- ·Kronologi Truk Seruduk 7 Motor hingga Ringsek di Gandaria
- ·Kronologi Truk Seruduk 7 Motor hingga Ringsek di Gandaria
- ·Butuh Rp 12 Triliun, PAM Jaya Ingin Turunkan Tingkat Kehilangan Air Jadi 30 Persen pada 2030
- ·Wajib Catat, 9 Manfaat Bawang Merah Mentah untuk Kesehatan
- ·10 Hari Belum Ditemukan, Ibu Korban Penculikan Anak di Gunung Sahari Menangis Ungkap Perasaan Kangen
- ·Jadi Korban Penipuan Polisi Gadungan, Pensiunan 69 Tahun Kehilangan Tabungannya Rp108 Juta
- ·Telepon Langsung Putin, Trump Ingin Menjadi Juru Damai Konflik Rusia
- ·Bagi Dividen 52% dari Laba, Emiten Tambang Bauksit CITA Kucurkan Rp1,29 Triliun ke Investor
- ·Hujan Deras, Pagar Tembok di Bintaro Tangsel Ambruk dan Timpa Mobil
- ·Anies Baswedan Sebut Masyarakat Butuh Gagasan Perubahan dan Persatuan
- ·Pos Indonesia Salurkan Bansos di Daerah Terdampak Erupsi Semeru Lumajang
- ·Ditinjau Menko Polhukam dan Kapolri, ASDP Pastikan Pelabuhan Merak Siap Dilintasi Pemudik
- ·Dalih Kebelet Kecing, Pria di Tambora Cabuli Bocah Tetangga
- ·Terapi Stem Cell Bisa Obati Berbagai Penyakit Kronis, Apa Saja?
- ·Metaplanet Serok Bitcoin, Total Kepemilikan Tembus 7.800 BTC
- ·Mahasiswa Poltekesos Membuat Torehan Senyum di Wajah Korban Gempa Cianjur
- ·Bank DKI Pimpin Sindikasi Bareng BPD Lain, Nilainya Capai Rp1,5 Triliun
- ·北京艺术留学机构哪家好?
- ·Saran Pramugari ke Penumpang Takut Naik Pesawat: Latihan Pernapasan