欢迎来到quickq加速器在哪下

quickq加速器在哪下

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Putusan Kasus Korupsi Alat Kontrasepsi, Jumlahnya ' Ngeri'

时间:2025-06-06 05:09:17 出处:探索阅读(143)

Warta Ekonomi,quickq苹果版下载 Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan terhadap Eks Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN, Karnasih Tjiptaningrum, karena terbukti korupsi proyek pengadaan alat kontrasepsi Rp72 miliar.

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Putusan Kasus Korupsi Alat Kontrasepsi, Jumlahnya ' Ngeri'

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Putusan Kasus Korupsi Alat Kontrasepsi, Jumlahnya ' Ngeri'

Kasus bermula saat BKKBN akan mengadakan berbagai alat kontrasepsi pada 2014. Karnasaih lalu ditunjuk menjadi Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) untuk proyek senilai Rp72 miliar itu.

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Putusan Kasus Korupsi Alat Kontrasepsi, Jumlahnya ' Ngeri'

Dalam proses tender, terjadi patgulipat antara pihak BKKBN dengan peserta tender. Terjadi penggelembungan harga di sana-sini sehingga negara merugi. Kejaksaan pun mengusut kasus itu.

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Putusan Kasus Korupsi Alat Kontrasepsi, Jumlahnya ' Ngeri'

Pada 7 Juni 2018, jaksa menuntut Karnasih selama 5 tahun penjara. Pada 11 Juli 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta memutus Karnasih dengan hukuman 2 tahun penjara. Karena tidak terima putusan itu, Jaksa KPK kemudian mengajukan banding.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 27/Pid.Sus-Tpk/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 11 Juli 2018 yang dimintakan banding tersebut," ucap majelis sebgaimana dilansir website Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (19/10/2018).

Diketahui, dalam sidang itu dipimpin ketuai majelis Elang Prakoso Wibowo dengan anggota M Zubaidi Rahmat dan I Nyoman Adi Juliasa. Vonis itu diketok pada 16 Oktober 2018.

分享到:

温馨提示:以上内容和图片整理于网络,仅供参考,希望对您有帮助!如有侵权行为请联系删除!

友情链接: