Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Alasan JPU 'Top'
时间:2025-06-06 05:16:13 出处:综合阅读(143)
Politikus Gerindra yang juga musisi, Ahmad Dhani dituntut hukuman selama 2 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian. Jaksa penuntut umum (JPU) menggangap perbuatan Ahmad Dhani bisa meresahkan masyarakat.
Jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai perbuatan Ahmad Dhani bertentangan dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 jo 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 jo UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Dalam perkara ini menurut hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan informasi untuk menyebarkan rasa kebencian," ujarnya di Jakarta, Senin (26/11/2018).
"Kedua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan pidana penjara selama 2 tahun," tegasnya.
JPU juga menuntut agar pengadilan menyita handphone, e-mail, dan akun Twitter milik Ahmad Dhani. Dalam pertimbangannya, jaksa tak menemukan hal yang meringankan hukuman Ahmad Dhani.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat," katanya.
Sidang ini akan dilanjutkan dengan pembacaan pleidoi oleh pihak Ahmad Dhani. Majelis hakim memutuskan sidang selanjutnya digelar pada 10 Desember 2018 mendatang.
上一篇: 5 Cara Menghilangkan Karang Gigi Secara Alami, Bersih Anti Mahal
下一篇: Lapangan Tembak Dekat Gedung DPR Minta Dipindahkan, Anies Bilang Begini
猜你喜欢
- Miliki Komitmen Besar pada Kesejahteraan Petani, API 02 Dukung Prabowo
- Masih Soal Kasus Setnov, Mahfud: Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
- Resmi! Jokowi Buka 2,3 Juta Lowongan CASN 2024 Terbaru, Honorer
- Siskaeee Mangkir Panggilan, Ditkrimsus PMJ Siapkan Langkah Lanjutan
- Oh! Jadi ini Penyebab Terjadinya Hujan Es di Jakarta
- Kemenhub Dorong Transportasi Ramah Lingkungan Lewat PM 59/2020
- Jokowi Tegaskan Evaluasi Debat Ditujukan Pada Ketiga Paslon Capres dan Cawapres
- 5 Buah Peninggi Badan Anak, Jadikan Camilan Sehari
- 5 Cara Menghilangkan Karang Gigi Secara Alami, Bersih Anti Mahal