UU BUMN Baru Larang Penegak Hukum Tangkap Direksi, Kejagung Merespons

作者:娱乐 来源:探索 浏览: 【 】 发布时间:2025-05-22 12:42:29 评论数:

JAKARTA,quickq怎么下载 DISWAY.ID- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara menyebutkan bahwa direksi maupun komisaris perusahaan pelat merah itu bukan lagi penyelenggara negara seperti dalam aturan lama.

Salah satu poin yang menjadi sorotan publik adalah status direksi dan komisaris BUMN yang kini bukan lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.

UU BUMN Baru Larang Penegak Hukum Tangkap Direksi, Kejagung Merespons

UU BUMN Baru Larang Penegak Hukum Tangkap Direksi, Kejagung Merespons

BACA JUGA:DPR Dukung Instruksi Prabowo untuk Evaluasi Total BUMN: Liga Korupsi Harus Dihentikan

UU BUMN Baru Larang Penegak Hukum Tangkap Direksi, Kejagung Merespons

BACA JUGA:Marcella Santoso hingga Ary Bakri 'Jakarta Keren' Jadi Tersangka TPPU Suap Hakim Kasus CPO

UU BUMN Baru Larang Penegak Hukum Tangkap Direksi, Kejagung Merespons

Hal ini memunculkan pertanyaan di masyarakat akan ruang gerak aparat penegak hukum.

Dalam hal ini, khususnya Kejaksaan Agung, yanh sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Harli Siregar, menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami implikasi hukum dari undang-undang baru tersebut.

BACA JUGA:Kejagung Mulai Usut Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Bank ke Sritex

"Jadi begini, terkait dengan keberadaan Undang-Undang BUMN yang baru tentu yang pertama kami terus melakukan pengkajian, pendalaman terhadap apakah kewenangan dari kita dari kejaksaan masih, tentu, masih diatur di dalam Undang-Undang BUMN. Itu yang pertama, kita masih terus kaji," ujar Harli kepada wartawan, Senin 5 Mei 2025.

Lebih lanjut, Harli menegaskan bahwa selama masih terdapat indikasi kejahatan seperti korupsi atau penipuan yang melibatkan dana negara, maka Kejaksaan tetap memiliki ruang untuk bertindak.

"Kedua, harus dipahami bahwa menurut kita sepanjang disana ada fraud misalnya, sepanjang ada fraud, katakan ada persekongkolan, permufakatan jahat, tipu muslihat yang dimana katakan korporasi atau BUMN itu mendapat aliran dana dari negara, saya kira itu masih memenuhi terhadap unsur-unsur daripada tindak pidana korupsi," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa fungsi penyelidikan tetap berjalan untuk mengidentifikasi adanya unsur pidana dalam suatu kasus di BUMN.

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Timah Suparta Meninggal Dunia, Kejagung: Proses Pidana Gugur, Kerugian Negara Tetap Dikaji

"Dan itulah fungsinya penyelidikan-penyelidikan yang akan melihat apakah dalam satu peristiwa tindakan yang terjadi di BUMN, katakan, masih ada unsur-unsur itu. Unsur fraudnya," terangnya.

  • 1
  • 2
  • »