会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Prabowo Resmi Tetapkan 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional!

Prabowo Resmi Tetapkan 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional

时间:2025-06-01 09:41:30 来源:quickq加速器在哪下 作者:探索 阅读:322次

JAKARTA,quickq官网进入 DISWAY.ID -Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, Rabu 27 November 2024, sebagai hari libur nasional.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024.

Prabowo Resmi Tetapkan 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional

Prabowo Resmi Tetapkan 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional

"Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara pilkada sebagai hari libur nasional," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kementerian PMK, Jakarta Pusat, pada Jumat, 22 November 2024.

Prabowo Resmi Tetapkan 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional

BACA JUGA:Video Dukungan Prabowo ke Ahmad Luthfi-Taj Yasin Tak Langgar Aturan

Prabowo Resmi Tetapkan 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional

"Keputusan ini ditandatangani Presiden tanggal 21 November. Dasarnya memberikan hak pilih masyarakat. Dengan adanya keppres itu, resmi hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka pilkada," sambungnya.

Eks Kapolri ini menjelaskan, keputusan tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo sejak 21 November 2024. 

BACA JUGA:Bawaslu Ungkap Video Dukungan Prabowo ke Ahmad Luthfi - Taj Yasin Dibuat di Rumah Jokowi

"Dasarnya adalah untuk memberikan hak pilih, menjamin hak pilih masyarakat dengan adanya peliburan tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah mengeluarkan surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024.

Dimana surat tersebut menegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan hak libur kepada buruh atau membayar upah lembur jika mereka tetap bekerja pada hari tersebut.

BACA JUGA:Bawaslu: Presiden Prabowo Tak Langgar Aturan Kampanye Soal Dukungannya ke Ahmad Luthfi-Taj Yasin

Kemudian apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya. 

Selain itu, pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Prabowo Pamer Program Makan Bergizi Gratis di KTT G20

Jadwal Pilkada 2024

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:综合)

相关内容
  • 5 Buah yang Tidak Boleh Dimakan Penderita Batu Ginjal
  • Ramai Wisatawan Batalkan Liburan ke Pangandaran Imbas Isu Megathrust
  • Cegah Banjir Saat Hujan Lebat, Pemkot Jaktim Bangun Enam Saluran Penghubung
  • Kementerian UMKM Fokus Tingkatkan Usaha Kecil Menengah dan Rasio Kewirausahaan
  • Atap Menara Era Dinasti Ming Runtuh, Genteng
  • Pria Perlu Tahu, Wanita Tak Suka Disentuh di Area Ini saat Bercinta
  • INTIP: Buah Sumber Kalsium Terbaik
  • Perintah Tegas Kapolda Metro Jaya ke Anak Buah: Sikat Penjahat!
推荐内容
  • Ini Penampakan Hewan Kurban Sapi Jokowi dan Maruf Amin di Masjid Istiqlal
  • Begini Respons Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Soal 'Pemeras' Dirinya Jadi Tersangka
  • VIDEO: Inovasi Layar Panel Dikenakan Para Model di Seoul Fahion Week
  • Tips dari Pramugari Pilih Koper yang Tepat untuk Penerbangan
  • Kerja Sama Berujung Wanprestasi, Massa VMA Geruduk Kantor TNB
  • Akui Lagi Rajin Temui Pemuka Agama, Anies Pamit Jelang Lengser