Panji Gumilang Bebas Murni dari Kasus Penistaan Agama
INDRAMAYU,快客quickq官网下载 DISWAY.ID-- Terpidana kasus penodaan agama, Panji Gumilang dinyatakan bebas murni usai menjalani masa pidana kasus penistaan agama sejak setahun lalu.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun keluar dari Lapas Kelas IIB Indramayu dan dinyatakan bebas murni pada hari ini.
BACA JUGA:Kecewanya Alvin Lim Praperadilan Kliennya di Kasus TPPU Ditolak, Bakal Tempuh Langkah Ini untuk Panji Gumilang
BACA JUGA:Tok! PN Jaksel Tolak Praperadilan Panji Gumilang, Status Tersangka Kasus TPPU Sah dan Penyidikan Polisi Dilanjutkan
"Bebas tanggal 17 Juli 2024, tadi pagi. Statusnya bebas murni," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar Robianto saat dikonfirmasi, Rabu 17 Juli 2024.
Robianto memastikan jika Panji dinyatakan bebas murni setelah menjalani vonis satu tahun setelah putusan. Atas keputusitu, Panji tidak harus melakukan wajib lapor ke Bapas setempat.
"Bebas murni. Enggak usah (wajib lapor), karena sudah menyelesaikan masa pidananya," katanya.
Robianto menjelaskan jika Panji menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Indramayu, Panji mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan. Remisi itu diberikan saat Hari Raya Idulfitri.
"Dapat remisi Idulfitri 15 hari," katanya.
Sebagai informasi, Panji Gumilang divonis hukuman satu tahun penjara dalam kasus penodaan agama.
Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu 20 Maret 2024 lalu.
Majelis hakim yang diketuai Yogi Dulhadi memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana UU nomor 8 tentang penodaan agama.
"Mengadili satu menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dalam dakwaan yang terlampir," kata Yogi saat membacakan amar putusan majelis hakim.
Vonis 1 tahun penjara itu dikurangi selama masa penahanan proses peradilan.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:休闲)
- Trump Sebut Deadline Tarif Bisa Diperpanjang, Ini Syaratnya!
- 5 Makanan yang Dapat Memperbesar Payudara Secara Alami
- Trump Akhirnya Setuju Tunda Penerapan Tarif UE
- 7 Makanan yang Memberikan Energi dengan Cepat, Bebas Lemas dan Sehat
- Menhub Budi Karya Kenalkan Logo Harhubnas 2024, Lambangkan Kesuburan dan Kemakmuran Bangsa Indonesia
- Jalur Pendakian Gunung Prau via Patak Banteng dan Fasilitas Basecamp
- Potensi Pertumbuhan Emas di 2025: Tinjauan Pasar dengan Broker Octa
- Sayuran yang Membuat Asam Lambung Naik, Hati
- Genjot Pembiayaan Hijau, BNI Siap Terbitkan Sustainability Bond Rp5 Triliun
- Pria Peras 380 Hotel Pakai Kecoak & Kondom Bekas agar Dapat Ganti Rugi
- Prabowo: Teknologi Digital Janjikan Kemajuan, Jika Tidak Diawasi Bisa Merusak Akhlak dan Watak Anak
- Askrindo dan Alfamart Luncurkan Perlindungan Usaha untuk 10.000 UMKM, Total Klaim Rp50 Miliar
- Investor Kaget, Bursa Asia Tertekan Pengumuman Terbaru Soal Tarif Trump
- Mengenal 20 Sifat Wajib Allah: Konsep dan Penjelasannya
- Mau Jadi Pimpinan KPK, Kok Laporan Pajaknya Bermasalah?
- Sering Dianggap Sama, Kenali Beda Diabetes dan Prediabetes
- Pria Peras 380 Hotel Pakai Kecoak & Kondom Bekas agar Dapat Ganti Rugi
- Perhatikan, Ini Cara Tepat Menghangatkan Piza agar Renyah Seperti Baru
- Prabowo Ajak Sektor Swasta Dalam dan Luar Negeri Terlibat dalam Proyek Infrastruktir Indonesia
- Ribuan Warga Binaan Salat Id di Lapas Salemba, Dahnil Anzar Jadi Khatib