会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 KPK Diminta Turun Tangan di Kasus Djoko Tjandra!

KPK Diminta Turun Tangan di Kasus Djoko Tjandra

时间:2025-05-22 05:37:27 来源:quickq加速器在哪下 作者:热点 阅读:841次
Warta Ekonomi -

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki pihak-pihak yang diduga menerima suap dari buronan kasus cessie alias hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra,quickq稳定版官网入口 untuk membantunya masuk dan wara-wiri di Tanah Air.

"KPK harus melakukan penyelidikan atas indikasi korupsi yang diterima pihak-pihak yang membantu pelarian dan memfasilitasi buronan Djoko Tjandra untuk bisa mondar-mandir ke Indonesia tanpa terdeteksi," tegas Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis (16/7/2020).

KPK Diminta Turun Tangan di Kasus Djoko Tjandra

KPK Diminta Turun Tangan di Kasus Djoko Tjandra

Baca Juga: Said Didu Ikut Nimbrung di Kasus Djoko Tjandra, Katanya...

KPK Diminta Turun Tangan di Kasus Djoko Tjandra

Kurnia menyatakan ada kejanggalan-kejanggalan di balik kedatangan Djoko. Dia tak mungkin bisa mulus berada di Tanah Air jika tidak ada pihak-pihak yang membantunya. Nama Djoko sudah terhapus dari daftar rednotice.

KPK Diminta Turun Tangan di Kasus Djoko Tjandra

Untuk diketahui, rednoticeadalah permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seseorang, yang dianggap terlibat dalam kasus kriminal. Status seseorang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain itu, Djokl juga bisa dengan sukses membuat e-KTP. Belum lagi, mendapatkan paspor dari pihak Imigrasi. Bisa terbang dari Jakarta ke Pontianak, Kalimantan Barat, dengan berbekal surat jalan dari Bareskrim Polri.

Kejanggalan lain, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membiarkan buronan kelas kakap itu mendaftarkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK), tanpa menginformasikan kepada penegak hukum yang bertanggung jawab melakukan eksekusi. ICW pun meminta agar PK tersebut tidak dikabulkan.

"Mahkamah Agung harus menolak upaya hukum peninjauan kembali yang diajukan oleh Djoko Tjandra. Selain itu, majelis hakim juga harus menunda proses persidangan, karena tidak dihadiri secara langsung oleh terpidana," tegas Kurnia.

(责任编辑:百科)

相关内容
  • Dilakukan Mahalini Sebelum Menikah, Apa Itu Tradisi Mepamit?
  • Pulau Jawa Semakin Padat, Jokowi Ungkap Keuntungan Masyarakat Jika Tinggal di IKN
  • Demokrat Resmi Merapat, Dukungan untuk Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024 Makin Kuat
  • Bukan Naikkan Harga, Trump Desak Pengusaha Tanggung Efek Kebijakan Tarif AS
  • FOTO: Layang
  • Deretan Julukan Unik Para Legenda Bulu Tangkis Dunia, Ada yang Diberi Nama Si Tangan Petir
  • ECB Berpotensi Pangkas Suku Bunga ke Bawah 2%
  • Bank Sentral Jepang Siap Naikkan Suku Bunga, Ini Syaratnya
推荐内容
  • 澳大利亚设计大学排名TOP3
  • Deretan Julukan Unik Para Legenda Bulu Tangkis Dunia, Ada yang Diberi Nama Si Tangan Petir
  • 8 Destinasi Terbaik di Asia 2025 untuk Jauhi Overtourism, Ada dari RI
  • Waduh! Anggota TNI Serma S Dikeroyok Di Pondok Ranggon, 4 Pelaku Ditangkap
  • 4 Tuntutan Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh di May Day 2023
  • Penuhi Hak Kreditur, Waskita Beton (WSBP) Berencana Private Placement untuk Konversi Utang