Jarang yang Tahu, Inilah Tugas dan Wewenang DPD RI yang Bikin Komeng Nyaleg di Jawa Barat
JAKARTA,quickq是什么软件安全吗 DISWAY.ID- Masyarakat dihebohkan dengan moncernya perolehan suara Alfiansyah Komeng yang turut ambil bagian dalam pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI di Jawa Barat.
Meski begitu, masih banyak masyarakat yang tak tahu apa itu lembaga DPD, fungsi dan tugasnya di Gedung Parlemen DPR/MPR.
BACA JUGA:UHUY! Suara Alfiansyah Komeng Meroket di Pemilihan DPD RI Dapil Jabar: Ini Mah Auto Win
BACA JUGA:Uhuy! Komeng Sukses Hibur Petugas KPPS saat Perhitungan Suara, Menggema di TPS
DPD kerap dianggap sebagai lembaga yang tak penting keberadaannya dalam setiap Pemilu. Padahal, lembaga legislatif ini memiliki peran yang penting di mana setiap anggotanya atau senator merepresentasikan wilayah asal Provinsinya.
Lalu, apa sebenarnya Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI)?
Menukil laman DPD.go.id, disebutkan dalam ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.
BACA JUGA:Reaksi Kocak Netizen Lihat Tampang Komeng di Surat Suara Pemilu, Ini Kata Cing Abdel
BACA JUGA:Abdel Buka Suara Soal Komentar Komeng, 'Niatnya Mulia, Sekarang Masakin Gue dong Meng!'
Sehingga, tiap calon yang lolos sebagai anggota DPD RI, maka dia akan menjadi representasi mewakili seluruh aspirasi rakyat di Provinsi tempat ia mencalonkan.
Selanjutnya, tiap anggota DPD akan menyerap aspirasi dan pengawasan atas kebijakan di Provinsi masing-masing.
Sementara Tugas dan Wewenang DPD RI meliputi:
1. Pengajuan Usul Rancangan Undang Undang Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2. Pembahasan Rancangan Undang Undang Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:焦点)
- Dinilai Mengadopsi FCTC, Serikat Pekerja IHT Protes PP 28/2024
- Alumni UI Kecam Gelar S3 Bahlil, Sebar Petisi Tolak Komersialisasi Doktor
- Kepulauan Riau Tunjukkan Potensi Besar Sebagai Destinasi Investasi
- Renovation Expo 2025 Siap Digelar, Tawarkan Solusi Renovasi Cerdas di Tengah Tren Urban Living
- Keluarga Sepakat Vonis Ratna Sarumpaet Tak Naik Banding
- INDEF Sebut Program Makan Bergizi Gratis Dorong Ekonomi UMKM
- Pramono Siap Bekerja Sama dengan Prabowo Jika Terpilih Jadi Gubernur Jakarta
- Daimler Pindah Pabrik ke Cikarang, Kapasitas Produksi 5.000 Unit Per Tahun
- Nadiem Makarim Dipanggil Komisi X DPR RI Butut Kisruh Isu Pramuka Dicabut dari Ekskul Wajib
- KPU Batasi Kampanye Akbar Cagub Jakarta, Hanya Boleh 2 Kali
- Hotman Paris: Pendukung Prabowo Bakal Ramaikan Sudirman
- Muhammadiyah Amankan Satu Kursi, Abdul Mu'ti Diminta Prabowo Jadi Mendikdasmen
- Aliran Dana ke Sandra Dewi Atas Kasus Korupsi Timah dari Suaminya Harvey Moeis Diungkap Kejaksaan
- Menteri ATR/BPN Usulkan Mafia Tanah Dimiskinkan, Bakal Gandeng Kapolri hingga PPATK
- BNPB: 363 Rumah Rusak hingga 2 Gereja Rusak Akibat Erupsi Gunung Ruang
- Ombudsman RI Kembangkan Digital Dashboard Monitoring, Permudah Penyelesaian Laporan Masyarakat
- DANA Gandeng Trimegah Sekuritas, Fasilitasi Pembelian SBN untuk Milenial dan Gen Z
- Prabowo Diminta Tuntaskan Kasus Korupsi Payment Gateway yang Mandek 10 Tahun
- Reaksi KPK saat Tahu Ada Tudingan Idrus Marham Plesiran...
- Wujudkan Indonesia Emas 2045, Mendes Yandri Dorong Swasembada Pangan dan Energi dari Desa