- Warta Ekonomi,quickq免费版 Jakarta -
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan pendaftaran gugatan sengketa hasil pemilu (PHPU) untuk pilpres ditunggu hingga Jumat (24/5/2019) pukul 24.00 WIB. Dimana BPN Prabowo-Sandiaga Uno berencana mendaftarkan gugatan tersebut pada Kamis (23/5/2019) atau hari ini.
"Pendaftaran gugatan PHPU pilpres masih ditunggu hingga pukul 24.00 WIB, Jumat," ujarnya di Jakarta, Kamis (23/5/2019).
Hingga saat ini belum ada pendaftaran gugatan PHPU Pilpres dari pihak manapun. Adapun BPN Prabowo-Sandiaga Uno selalu perwakilan dari capres-cawapres nomor urut 02 itu baru menginformasikan akan mendaftarkan gugatan ke MK pada Kamis.
"Katanya hari ini, tetapi belum ada informasi kepada kami jam berapa, " kata Fajar.
Baca Juga: Prabowo: Engkau Dipukul Jangan Melawan
Ia menjelaskan ada perbedaan waktu pengajuan permohonan sengketa PHPU pilpres dan pileg. Perbedaan tersebut telah diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Untuk pileg dihitung 3x24 jam sejak penetapan hasil perolehan suara pemilu. Yang artinya batas akhir pendaftaran jatuh pada pukul 01.46 WIB, Jumat.
Sementara untuk pilpres, dihitung tiga hari sejak penetapan hasil pemilu. Artinya, batas akhir pendaftaran PHPU jatuh pada Jumat pukul 24.00 WIB.
"Dasarnya ya UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. MK hanya melaksanakan ketentuan itu.Kalau pileg 3x24 jam sejak penetapan. Kalau pilpres 3 hari setelah penetapan, " jelasnya.
Kubu Prabowo Belum Daftar Gugatan ke MK
人参与 | 时间:2025-05-23 13:13:02
相关文章
- 美国电影学校排名前十强
- Kriminalisasi Chuck Bukti Jaksa Agung 'Membangkang' Perintah MA
- Bisnis Ritel di Indonesia Berjatuhan, Hippindo Buka Suara
- ui设计去哪里留学?
- Bacaan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Februari 2024
- Anies Tidak Cuma Bicara Manis, Buktinya...
- Viral Lembah Purba Sukabumi Gara
- FOTO: Pantai Mbong Lokasi Favorit Pemudik istirahat di Jalur Pantura
- Vonis Karen Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Kejagung Pikir
- Lengkap! Cek Syarat dan Jadwal Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 UNJ Tahap I
评论专区