Gamawan dan Agus Martowardojo Akan Bersaksi Kasus Korupsi E

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini (Kamis, 16/3/2017) mengagendakan sidang kedua kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto.
Dalam persidangan kedua ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi ada delapan saksi yang akan dipanggil. Humas Pengadilan Tipikor Yohanes Priyana merinci kedelapan saksi itu yang akan bersidang di hadapan majelis hakim, yakni di antaranya:
1. Gamawan Fauzi
2. Agus Martowardoyo
3. Diah Anggraeni
4. DR. H. Rasyid Saleh
5. Elius Dailani
6. Chaeruman Harahap
7. Yuswandi A. Temenggung
8. Winata Cahyadi
相关文章
Nilai Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi ASABRI Dianggap Tak Sesuai Fakta
Warta Ekonomi, Jakarta - Perkembangan kasus korupsi PT ASABRI terus menuai pro-kontra di masyarakat.2025-05-30- JAKARTA, DISWAY.ID- Simak sejumlah cara cek e-meterai apakah asli atau palsu untuk mencegah penipuan2025-05-30
KPK Dalami Proses Pengajuan hingga Pengelolaan Dana pada 65 Saksi terkait Dana Hibah Pokmas Jatim
JAKARTA, DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Senin, 26 Agustus 2024 hingga Kamis, 302025-05-30Sufmi Dasco Muncul di Tengah Ricuh Demo DPR: Pengesahan UU Pilkada Dibatalkan!
JAKARTA, DISWAY.ID--Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendadak muncul di tengah ricuh demo tolak2025-05-30Resmi Bebas, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Tetap Jadi Anggota Polri
JAKARTA, DISWAY.ID--Polri memutuskan untuk membatalkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTD2025-05-30Herwyn Minta Panwaslih Pemilu dan Panwaslih Pemilihan Saling Koordinasi dan Berbagi Data
JAKARTA, DISWAY.ID- Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda meminta Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih)2025-05-30
最新评论