7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Tersangka Pemalsuan DPT Pemilu 2024, Bareskrim: Pengaturan Sejak 2023
时间:2025-06-03 10:36:29 出处:时尚阅读(143)
JAKARTA,quickq手机端下载地址 DISWAY.ID- Bareskrim Polri menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan 7 orang tersebut terlibat dalam kasus pemalsuan daftar pemilih Pemilu 2024.
"Bahwa dari DP4 KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856, dan yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148," kata Djuhandani kepada wartawan, Jumat, 1 Maret 2024.
BACA JUGA:Gempa Bumi Mengguncang Jember, Jawa Timur: Berkekuatan M 5,0
BACA JUGA:Jokowi Perkirakan IKN Bisa Jadi Kota Hidup 10 Tahun Kedepan
Namun, kata Djuhandani, PPLN Kuala Lumpur telah menetapkan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Tahun 2024 di wilayah Kuala Lumpur tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan Berita Acara Nomor: 007/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 5 April 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat PPLN Kuala Lumpur Jumlah 491.152 pemilih. Kemudian, berdasarkan Berita Acara Nomor: 008/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 12 Mei 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, berjumlah 442.526 pemilih.
PPLN Kuala Lumpur juga menetapkan data pemilih Berita Acara Nomor : 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, berjumlah 447.258 pemilih.
BACA JUGA:Dorong Hilirisasi, BUMN Kurangi 21 Persen Impor Amonium Nitrat melalui Pengoperasian PT KAN
BACA JUGA:Bapanas Jelaskan Kondisi Beras Terbaru, Harga Bakal Terkoreksi
"Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan prosesntase dari kesepakatan loby-loby dengan perwakilan Partai Politik," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan Polisi, PPLN itu diduga telah mengatur DPT di Kuala Lumpur dalam kurun waktu 21 Juni 2023 hingga sekarang.
Atas perbuatannya, terdapat enam orang bakal disangkakan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 UU No.7/2017 tentang Pemilu karena diduga sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dan/atau dengan sengaja memalsukan data.
上一篇: VIDEO: Kemegahan Dunia Es dan Salju bak Negeri Dongeng di Harbin China
下一篇: Pilot Beber 2 Alasan Kenapa Ada Kursi Pesawat yang Tak Bisa Direbahkan
猜你喜欢
- Berpotensi Banyak Masalah, Ketua Bawaslu Sarankan Pilkada 2024 Diundur
- Jaksa Agung dan Menteri Imipas Bertemu, Bahas Rencana Transfer of Prisoner Sejumlah WNA
- Pertamina Turunkan Harga Avtur Spesial Libur Nataru 2024/2025, Tiket Pesawat Bakal Lebih Murah
- Komisi II DPR RI Wanti
- Kemenag Bantah 'Tudingan' KPK, Soal Ini
- FOTO: Memeluk Angin Dingin di Istana Gyeongbokgung Korea Selatan
- Hadiri Perayaan Natal Nasional 2024, Gibran Jadi Sasaran Swafoto Umat Kristiani
- Cara Menyimpan Sayur dan Buah agar Awet dan Tahan Lama
- Anies Baswedan Kirim Doa dan Ucapan Selamat untuk Jokowi yang Genap Berusia 62 Tahun