Polri Ungkap Penyelewengan Pupuk Bersubsidi, Negara Rugi Rp30 Miliar
Bareskrim Polri berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan,quickq网页版登录入口 pelaku berinisial AES (40) dan MD (62).
Kedua tersangka ditangkap di wilayah Tangerang, Banten.Whisnu menjelaskan, kasus ini berhasil diungkap berkat adanya keluhan dari para petani. Dari situlah, penyidik kepolisian mulai menelusuri dan melakukan penyelidikan terhadap pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL), AEF, dan MD yang diduga melakukan tindakan pidana.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kata Helmy, AES dan MD melakukan aksi kejahatannya dengan berbekal eRDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
Mereka memalsukan data fiktif dengan nama yang orang yang bukan petani.Bahkan, disampaikan Whisnu, kalau nama-nama yang terdapat dalam daftar tersebut juga ada yang sudah meninggal dunia.
"Pelaku memalsukan data fiktif untuk dijual ke tempat lain dengan harga yang lebih tinggi," katanya di Mabes Polri pada Senin (31/1/2022).
“Kemudian alokasi tersebut didistribusikan ke pihak yang tidak berhak, dengan harga Rp4.000/kg di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) sebesar Rp2.250/kg untuk pupuk urea,” lanjutnya.
Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp30 miliar.Atas perbuatannya, AES dan MD kekinian telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Mereka dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 huruf 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan/atau Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
Kemudian Pasal 12 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubdisi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 dan/atau Juncto Pasal 4 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 263 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 2 dan/atau 3 dan/atau 5 ayat 1 dan/atau 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Lalu Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
(责任编辑:娱乐)
- Kala Suara Ketua KPU Bergetar Umumkan Kemenangan Prabowo
- FOTO: RS Beijing Kewalahan Hadapi Pasien Penyakit Pernapasan Anak
- Soal Masalah Biaya UKT, Mendikti Sainstek Pastikan Mahasiswa Bisa Lanjut Kuliah
- Puan Maharani Tegaskan PDIP Tak akan Masuk Kabinet, Tapi Tetap Dukung Pemerintahan Prabowo
- Polri Pastikan Situasi Pasca Penetapan Pemilu 2024 Berjalan Aman dan Kondusif
- Prabowo Lantik Penasihat Khusus Presiden, Luhut Hingga Dudung Abdurachman
- 5 Cara Mengatasi Plafon yang Bocor di Musim Hujan
- Prabowo Lantik Penasihat Khusus Presiden, Luhut Hingga Dudung Abdurachman
- IWIP Serap Lebih dari 81.000 Tenaga Kerja Asli Indonesia
- 3 Cara Membuat Salad Buah, Cocok buat Ngemil Enak dan Sehat
- Kumpulan Doa untuk Guru, Bisa Dibaca di Hari Guru Nasional
- Seleksi Ketat, Ratusan Mahasiswa Bersaing untuk Menjadi Pelaut PIS lewat Program Beasiswa
- Ikut Arab Saudi, PBNU Keluarkan Fatwa Haji Backpacker Hukumnya Haram!
- Prabowo Lantik Penasihat Khusus Presiden, Luhut Hingga Dudung Abdurachman
- Prabowo dan Trump Kompak Dukung Stabilitas Dunia Lewat Sambungan Telepon 15 Menit
- Nadiem Serahkan Jabatan ke 3 Menteri Baru, Minta Lanjutkan Kurikulum Merdeka
- Tanggapi Pneumonia Misterius di China, Dinkes Imbau Warga Pakai Masker
- Tak Hanya Salurkan Beasiswa, WIKA dan BUMN Karya Bangun Infrastruktur Pendidikan di IKN
- Foto Rekayasa AI Tambang di Raja Ampat Bikin Heboh, Ini Kata Komdigi
- 6 Event Seru di Jakarta Akhir Pekan 25