会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Perlu Dicatat! Ayah David Ozora Tegaskan Tak Akan Berdamai dengan Shane, Mario dan AG!

Perlu Dicatat! Ayah David Ozora Tegaskan Tak Akan Berdamai dengan Shane, Mario dan AG

时间:2025-06-01 19:36:23 来源:quickq加速器在哪下 作者:知识 阅读:977次

JAKARTA,quickqios加速器 DISWAY.ID--Ayah David Ozora menegaskan tak akan berdamai dengan orang yang membuat anaknya hingga kini terbaring di ICU RS Mayapada.

“Kehadiran kami sebagai orang tua David hari ini adalah bukti bahwa kami tidak akan berdamai dengan kejahatan yang biadab ini. Kami akan tetap mengikuti, mendorong, dan mengawal proses hukum sampai tuntas! Tidak ada kata mundur,” tegas Jonathan dalam keterangannya, Senin, 3 April 2023.

Perlu Dicatat! Ayah David Ozora Tegaskan Tak Akan Berdamai dengan Shane, Mario dan AG

Perlu Dicatat! Ayah David Ozora Tegaskan Tak Akan Berdamai dengan Shane, Mario dan AG

BACA JUGA:10 Saksi Diperiksa di Kasus Kecelakaan yang Libatkan Anak Pejabat Polda NTB

Perlu Dicatat! Ayah David Ozora Tegaskan Tak Akan Berdamai dengan Shane, Mario dan AG

“Kami akan maju terus, walaupun harus berhadapan dengan orang-orang yang punya uang dan kekayaan," sambungnya. 

Perlu Dicatat! Ayah David Ozora Tegaskan Tak Akan Berdamai dengan Shane, Mario dan AG

Pengurus GP Ansor ini menegaskan dirinya tidak akan mundur dan terus mengawal kasus penganiayaan terhadap David ini hingga tuntas. Dia juga memohon doa ke semua pihak agar anaknya bisa cepat pulih.

"Tidak ada kata mundur. Kami akan maju terus, walaupun harus berhadapan dengan orang-orang yang punya uang dan kekayaan," ucapnya.

BACA JUGA:Irjen Fadil Imran Resmi Digantikan Irjen Karyoto

Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini mengatakan nantinya dalam persidangan AG hari ini ayah dan paman David Ozora menjadi saksi.

"Nanti yang akan bersaksi adalah Rustam paman David," ujar dia saat dikonfirmasi, Senin, 3 April 2023

Selain Rustam, Mellisa mengatakan dalam persidangan juga akan dihadiri oleh ayah David, Jonathan Latuhamina. 

"Ayah David konfirm hadir," ungkapnya. 

BACA JUGA:AHY Curiga Ada Kepentingan Politik Dalam PK dari KSP Moeldoko

Dalam kasus ini, AG didakwa dengan pasal penganiayaan berat terhadap kasus penganiayaan David Ozora.

"Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu 29 Maret 2023.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Menteri PPPA Prioritaskan Pemulihan Korban Dokter Obgyn di Garut
  • Padahal Bikin Kenyang, Kenapa Tak Boleh Makan Mi Instan dengan Nasi?
  • FOTO: Kerlap
  • 7 Tempat Glamping Murah di Bogor, Cocok buat Anak Libur Sekolah
  • Keran Investasi Dibuka, Swasta Kebagian Proyek Pembangkit Listrik Senilai Rp1.566 Triliun
  • Kesempatan Emas! 300 Perawat Indonesia Dikirim ke Jepang, Ini Syaratnya
  • Dibayangi Sederet Kecelakaan, Pesawat Masih Jadi Transportasi Teraman
  • Padahal Bikin Kenyang, Kenapa Tak Boleh Makan Mi Instan dengan Nasi?
推荐内容
  • Turis Sebut Durian Malaysia Tak Enak hingga Bertengkar dengan Penjual
  • Jokowi Panggil Menterinya Bahas Opini WTP dari BPK
  • Link dan Cara Daftar Pra Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025 Jenjang MI, MTs dan MA
  • Ini Pesan BNN Maluku Kepada Para Orang Tua...
  • Jangan Salah Pilih, Ini Makanan Terbaik untuk Masa Emas Anak
  • Presiden Prabowo Hadiri KTT ke