KPK Sindir Pedas Kejagung: Sebagai Penegak Hukum Kita Tidak Bisa Membiarkan...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap mengusut pelaku korupsi meski nilai kerugian negaranya minim.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menandaskan, korupsi merupakan perbuatan tercela dan perlu ditindak tegas.
“Dalam Undang-Undang, kita sebagai penegak hukum tidak bisa membiarkan korupsi di bawah Rp 50 juta,” tandasnya.
Baca Juga: Ubed Selesai Dimintai Keterangan oleh KPK, Anaknya Jokowi Mohon Siap-siap!
Ghufron melanjutkan, pengembalian uang tidak menghapus pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal tersebut berbunyi: pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Ghufron mengatakan, aparat penegak hukum harus tunduk dan mematuhi peraturan perundang-undangan.
Pernyataan pihak KPK seolah menyindir Kejaksaan Agung yang hendak membebaskan koruptor kelas teri. Yang kerugiannegaranya tak sampai Rp 50 juta. Perkaranya bakal diselesaikan di luar pengadilan. Asal pelaku mengembalikan uang korupsi.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
- 3
- 4
(责任编辑:焦点)
- DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Pekerja Cuti Melahirkan 6 Bulan
- Mengenal Diet OMAD: Kelebihan dan Bahaya Makan Sehari Sekali
- Banyak Dinamika! Direktur ALGORITMA: Koalisi Besar Bisa Terwujud Tapi Tidak Mudah!
- Alergi Ternyata Bisa Sembuh, Begini Caranya
- Risma: Saya Ndak Ngerti, Saya Ndak Tahu
- Skincare Jerawat Ternama Disebut Mengandung Benzena, Apa Itu?
- FOTO: Retrospeksi Nicholas Ghesquiere dan Seleb Korea di Show LV
- Resep Brownies Kukus yang Mudah Diikuti di Rumah oleh Pemula
- KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM Terkait TPPU eks Gubernur Malut
- Pengamanan Shalat Idul Fitri di Istiqlal Diperketat, Wapres RI Direncanakan Hadir
- Eks Pramugari Ungkap Tanda Rahasia jika Ada yang Tak Beres di Pesawat
- Polri dan Masyarakat Labuan Bajo Sepakat Sukseskan KTT ASEAN 2023
- Udah Gak Bersyarat Lagi, Habib Rizieq Bakal Bebas Murni Besok
- Kemenag Ungkap Awal Ramadhan Kamis 23 Maret 2023
- Ini yang Dilakukan Tersangka Sebelum Mutilasi Istrinya di Ciamis
- Berkenalan dengan Puteri Indonesia 2024 Harashta Haifa Zahra
- NYALANG: Mengusir Sepi, Menarikan Mimpi
- Masuk Ancol Gratis Selama Bulan Ramadan, Begini Caranya
- Kompolnas Percaya Satgas Bisa Berantas Judi Online
- Satgas Pangan Polri Cek Harga Bahan Pokok Jelang Lebaran, Telur Ayam dan Daging Sapi Naik Signifikan