Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Bertambah Jadi 9, Lima Diantaranya Perusahaan
时间:2025-06-06 08:22:55 出处:休闲阅读(143)
JAKARTA,quickq下载地址 DISWAY.ID- Tersangka dalam kasus gagal ginjal akut anak bertambah menjadi sembilan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan kesembilan tersangka kasus gagal ginjal akut anak diantaranya 4 perorangan dan lima koorporasi yang menjual obat berbahaya.
"Dari hasil investigasi kita mengarahkan kepada lima koorporasi diduga kuat melakukan pelanggaran yang tadi disampaikan yakni PT Afi Pharma, PT Tirta Buana Kemindo, PT Fari Jaya, CV Anugrah Perdana Gemilang dan CV Samudera Chemical," kata Pipit di Jakarta, Senin, 30 Januari 2023.
BACA JUGA:Umumkan Menikah Dengan Katy Louise Saunders, Song Joong Ki Konfirmasi Istri Sedang Hamil
BACA JUGA:Desak Gabung NATO, Rasmus Paludan Bersumpah Bakar Al-Quran Setiap Jumat
Sementara, empat tersangka kasus gagal ginjal akut anak perorangan tersebut adalah, Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV APG, Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG, Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit, dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR).
"Yang pertama E, kemudian, AR dirut CV SC juga yang sebagai pengoplos. Kemudian ada juga Dirut CV APG, AIG kemudian Dirut APG ini adalah AS. Mereka ditangkap di wilayah Sukabumi pada 20 Januari 2023," ujar Brigjen Pipit.
"Untuk empat tersangka perorangan yang kaitannya dengan korporasi telah dilakukan penahanan," tambah Brigjen Pipit.
BACA JUGA:Lagi! Diterbangkan ke Hungaria, Ini Kiprah dan Prestasi M. Iqbal Gwijangge dan Eriko Sulatiano
BACA JUGA:Arema FC Siap Bubar Jika Dianggap Bikin Kompetisi Sepakbola Indonesia Tidak Kondusif
Pipit menjelaskan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus kasus gagal ginjal akut anak bisa bertambah.
"Bisa berkembang kepada perorangan, atau korporasi lain namun yang jelas bisa berkembang, tidak menutup kemungkinan bisa berkembang kalau kita lakukan pendalaman lebih lanjut dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
BACA JUGA:Ngenes, 5 Orang Keluarga Kini Tak Punya Tempat Tinggal Dampak Kebakaran Rumah Gegara STB Meledak di Jakarta Utara
- 1
- 2
- »
猜你喜欢
- Babak Baru! Anwar Usman Gugat Suhartoyo ke PTUN, Minta Tetap Jadi Ketua MK
- VIDEO: Pesona Air Terjun Niagara dalam Balutan Es dan Salju
- Pasar Modal Indonesia Jadi incaran Investor Asing, IHSG Jadi yang Paling Perkasa di Kawasan
- Tersangka Jual Beli Senpi Ilegal Residivis, Jual Harga Ratusan Juta
- KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan Petak Jalan Kampung Bandan dan Angke
- Rocky Gerung Kembali Dipolisikan, Kali Ini Dugaan Penghinaan Marga
- Manfaat Tangerine, Buah Imlek Manis yang Bisa Bikin Glowing
- Hindari Efek 'Jompo' saat Menua, Lakukan 4 Olahraga Ini
- Turbulensi Singapore Airlines, Aturan Sabuk Pengaman Akan Diperketat