会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Bawaslu Sidang Laporan PRIMA Terkait Dugaan Pelanggaran KPU!

Bawaslu Sidang Laporan PRIMA Terkait Dugaan Pelanggaran KPU

时间:2025-06-01 22:01:41 来源:quickq加速器在哪下 作者:焦点 阅读:599次

JAKARTA,quickq安装教程 DIAWAY.ID-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar sidang atas laporan dari Partai Rakyat, Adil dan Makmur (PRIMA) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024, Selasa, 14 Maret 2023.

Laporan bernomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023 itu dilakukan karena pihak PRIMA mendapatkan temuan pelanggaran baru, yaitu pelanggaran administrasi yang ditemukan dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Bawaslu Sidang Laporan PRIMA Terkait Dugaan Pelanggaran KPU

Bawaslu Sidang Laporan PRIMA Terkait Dugaan Pelanggaran KPU

"Jadi dengan hal baru ini makanya kita laporkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti," ujar Sekretaris PRIMA, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Maret 2023.

Bawaslu Sidang Laporan PRIMA Terkait Dugaan Pelanggaran KPU

BACA JUGA:Kuasa Hukum Hasnaeni Minta Hasyim Asy'ari Mundur dari Ketua KPU RI

Bawaslu Sidang Laporan PRIMA Terkait Dugaan Pelanggaran KPU

BACA JUGA:Soal Penolakan Timnas Israel, Ungkit Lagi Peraturan Menlu: Tidak Mempunyai Hubungan Diplomatik

Adapun dari laporan ini, Dominggus berharap PRIMA bisa mendapatkan jalan untuk menjadi peserta Pemilu 2024 nanti. 

Tidak hanya itu, melalui proses sidang ini, diharapkan ada pembuktian bahwa pihak KPU memang melakukan pelanggaran administrasi saat tahapan verifikasi administras lalu. 

"Ada pembuktian bahwa KPU melakukan pelanggaran administrasi sehingga harus membatalkan Berita Acara (BA) tentang tidak memenuhi syaratnya PRIMA pada verifikasi sebelumnya," kata Dominggus kepada media.

Sebagai informasi, sidang penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 akan dilanjutkan pada esok hari, Rabu, 15 Maret 2023.

Nantinya, disidang lanjutan tersebut akan ada dua saksi yang dihadirkan, yaitu dari kesekretariatan nasional petugas penghubungan PRIMA dan KPU dengan membawa bukti tambahan. 

"Bukti tambahan itu pernah kita mengirimkan surat keberatan Nomor 157 ke KPU tentang pembatasan-pembatasan yang dibuat KPU sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu 002 itu," jelas Dominggus. 

BACA JUGA:Dokter Subuh Akhirnya Dapat Pesangon: Jalani Pengadilan Hubungan Industrial Sampai Kasasi, Pertama Kalinya di Indonesia

BACA JUGA:Penolakan Timnas Israel : PSSI Fokus Tuan Rumah FIFA World Cup U20 2023, Pemerintah Siapkan Sejumlah Jalur

"Inti yang kita persoalkan surat Nomor 1063 yang itu isinya membatasi apa saja yang boleh diperbaiki oleh PRIMA dan apa saja yang tidak boleh diperbaiki, di situ keberatan kita," tandasnya. 

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:热点)

相关内容
  • China Kembalikan Pajak yang Dibayar Turis Asing agar Banyak Belanja
  • Harga Emas Kembali Anjlok, Investor Tunggu Data Ekonomi Terbaru AS
  • Ini Penjelasan HMI Soal Pencatutan Atribut Parade 'Kita Indonesia'
  • Kembali Datangi MA, Aliansi Karyawan Polo Ralph Lauren Masih Terus Menuntut Penggantian Hakim
  • Turis Sebut Durian Malaysia Tak Enak hingga Bertengkar dengan Penjual
  • Mayapada Hospital Sukses Lakukan Operasi Mitral Valve Repair pada Anak
  • WHO Sebut Lebih dari 40 Atlet Olimpiade Paris Positif Covid
  • 13 Desember, Sidang Perdana Kasus Ahok Digelar
推荐内容
  • Banjir di Cipinang Melayu, Wakilnya Anies Kambinghitamkan GBK
  • AC Pesawat Rusak, Penumpang 2 Jam Tersiksa seperti di Sauna
  • Pakar Hukum Nilai Masyarakat Perlu Kawal Kasus Penistaan Agama
  • Ini Beda Arti Warna Gerobak Mi Ayam Biru dan Hijau
  • Jangan Sedih, Bepergian Antara Malaysia
  • Upaya Dubai Hapus Citra Wisata Mahal, Promosikan Stopover Destination