会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Wacana Merger Grab!
当前位置:首页 > 时尚 > Wacana Merger Grab 正文

Wacana Merger Grab

时间:2025-05-22 01:10:49 来源:quickq加速器在哪下 作者:热点 阅读:237次
Warta Ekonomi,苹果ios系统下载quickq Jakarta -

Wacana merger antara dua raksasa transportasi digital Asia Tenggara, Grab dan GoTo, memicu kekhawatiran baru terkait potensi distorsi persaingan usaha di Indonesia.

Meski belum dikonfirmasi secara resmi, isu ini mendapat sorotan serius dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terutama terhadap dampaknya pada struktur pasar sektor ride-hailing, e-commerce, dan fintech.

Wacana Merger Grab

Wacana Merger Grab

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menegaskan bahwa pengawasan merger di Indonesia saat ini masih bersifat mandatory post-merger notification, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Wacana Merger Grab

“Selama transaksi merger Grab dan GoTo masih bersifat spekulatif, KPPU belum dapat memberikan penilaian terhadap merger yang diestimasikan bernilai Rp114,8 triliun tersebut. Namun demikian, konsultasi sukarela tetap dapat diajukan oleh para pihak,” ujar Fanshurullah dalam pernyataan resminya, Rabu (21/5/2025).

Wacana Merger Grab

Baca Juga: GoTo Bantah Sudah Ada Kesepatakan dengan Grab

KPPU menyebut bahwa penelitian awal untuk mengantisipasi potensi dampak dari konsolidasi dua perusahaan ini sudah dilakukan, utamanya di sektor-sektor strategis digital yang menyentuh langsung konsumen dan UMKM.

“Jika benar dua perusahaan ini bergabung, dikhawatirkan akan terjadi penguatan posisi dominan yang berpotensi merugikan konsumen dan pelaku usaha kecil,” jelasnya.

Baca Juga: Menhub Dudy Buka Suara Soal Isu Merger Grab-GoTo, Apa Katanya?

Struktur pasar di sektor ride-hailing saat ini didominasi oleh dua pemain besar—Grab dan Gojek (bagian dari GoTo). Merger keduanya dikhawatirkan menciptakan praktik monopoli atau perilaku antikompetitif seperti penetapan tarif yang tidak wajar, penurunan kualitas layanan, hingga hambatan masuk bagi pemain baru.

Di sektor e-commerce dan fintech, penggabungan ekosistem juga berpotensi menciptakan barrier to entry, yang bisa mengancam keberlangsungan startup lokal dan mempersempit pilihan konsumen.

KPPU mendorong para pihak untuk melakukan konsultasi sukarela pra-merger, agar proses evaluasi terhadap potensi pelanggaran prinsip persaingan usaha bisa dilakukan sejak awal.

 

(责任编辑:百科)

相关内容
  • Cak Imin Jadi Sorotan KPK Gara
  • FOTO: Semarak Times Square Jelang Perayaan Malam Tahun Baru
  • Telkom dan Palo Alto Networks Berkolaborasi untuk Perkuat Keamanan Siber
  • FOTO: Banjir Penonton Event Selancar di Hawaii, Rawan Tersapu Ombak
  • Terpopuler: Remaja di Jaktim Lawan Begal, Mesut Ozil Ingin Salat Jumat di Istiqlal
  • Cara Cek Resi JNE Secara Online, Mudah untuk Lacak Kiriman Paket
  • Deretan Julukan Unik Para Legenda Bulu Tangkis Dunia, Ada yang Diberi Nama Si Tangan Petir
  • Usman Kansong Ungkap Alasan Mundur Dari Jabatannya Sebagai Dirjen KIP Kominfo
推荐内容
  • Alasan Kenapa Lubang Kecil di Jendela Pesawat Penting buat Keselamatan
  • Jokowi Minta Maaf, Djarot: Yang Lebih Penting Kebijakan Harus Dipertanggungjawabkan
  • Ibu Kota Negara Bakal Pindah, Dukcapil Himbau Warga Jakarta Harus Cetak Ulang e
  • Febri Diansyah Pasang Badan Buat Putri Candrawathi: Saya Punya Empat Bukti Kekerasan Seksual!
  • 7 Rekomendasi Tempat Glamping Dekat Jakarta Harga di Bawah Rp1 Juta
  • Ke Mana Orang