会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Menang di Praperadilan, Pengacara Lapor Istri Papa Novanto!

Menang di Praperadilan, Pengacara Lapor Istri Papa Novanto

时间:2025-06-01 18:32:12 来源:quickq加速器在哪下 作者:综合 阅读:588次
Warta Ekonomi,quickq加速器电脑 Jakarta -

Tim Kuasa Hukum Setya Novanto menyatakan bahwa putusan Hakim Tunggal yang menerima sebagian praperadilan Setya Novanto sudah sesuai fakta dalam proses persidangan perkara praperadilan tersebut.

"Sudah sesuai dengan fakta persidangan," kata Ketut Mulya Arsana, anggota tim kuasa hukum Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).

Menang di Praperadilan, Pengacara Lapor Istri Papa Novanto

Menang di Praperadilan, Pengacara Lapor Istri Papa Novanto

Menurut dia, Hakim Tunggal sudah mempertimbangkan terkait penetapan tersangka yang tidak sah karena mempergunakan bukti dari perkara lain.

Menang di Praperadilan, Pengacara Lapor Istri Papa Novanto

"Yang dikabulkan penetapan tersangka, penetapan tersangka tidak sah karena dipergunakan bukti orang lain," kata Ketut.

Menang di Praperadilan, Pengacara Lapor Istri Papa Novanto

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa tim kuasa hukum akan berkoordinasi dengan keluarga Setya Novanto dalam hal ini Deistri Astriani Tagor, istri dari Setya Novanto terkait putusan tersebut.

"Saya akan ke keluarga dulu, pasti dengan ibu," ucap Ketut.

Hakim Tunggal Cepi Iskandar yang mengadili perkara praperadilan Setya Novanto menyatakan bahwa penetapan Ketua DPR RI itu sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

"Hakim berkesimpulan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak didasarkan pada prosedur dan tata cara Perundang-Undangan Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, dan SOP KPK," kata Cepi saat membacakan putusan praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

"Menimbang oleh karena untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak didasarkan pada prosedur dan tata cara ketentutan Perundang-Undangan Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, dan SOP KPK, maka penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka tidak sah," kata Hakim Cepi.

Hakim Cepi juga memerintah KPK untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.Sprin.Dik-56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017.

"Menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara mengadili permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.Sprin.Dik-56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017 dinyatakan tidak sah. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto. (ant)

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Sambangi Cempaka Putih, Kaesang Berikan Buku Tulis Hingga Makan Bersama Warga
  • IPTEK Jadi Fondasi Pembangunan dan Kebijakan Industri, Termasuk pada Produk Tembakau Alternatif
  • FOTO: Berseluncur Asyik di Lintasan Skate Kolong Flyover Slipi
  • Wamen ESDM Yakini Produksi Perdana Lapangan Migas di Natuna Bisa Perkuat Ketahanan Energi Nasional
  • Urai Kemacetan di Tol Trans Jawa, One Way KM 459 Hingga KM 414 Diberlakukan
  • Prabowo Berapi
  • Prabowo Yakin Masa Depan Indonesia Gemilang: Banyak Kekuatan Ingin Indonesia Terpecah Belah
  • Perjalanan Dji Sam Soe, Rokok Warung yang Sukses di Pasar Indonesia hingga Dibeli Philip Morris
推荐内容
  • Makna Busana Paus Fransiskus: Simbol Kesederhanaan Hingga Akhir Hayat
  • Prabowo Berapi
  • Segera Menuju Swiss, Inilah Sejumlah Topik Utama Negosiasi Dagang China
  • Geger! Hary Tanoe Digugat CMNP, Hotman Paris Buka Fakta Baru
  • Pimpin Industri Chip Analog, BintangChip Andalkan Inovasi & Teknologi
  • DPR: Demokrasi yang Matang Menuntut Kritik Konstruktif, Bukan Kekerasan terhadap Media