会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Catat, Begini Cara Hitung Upah Lembur saat Libur Idul Fitri, Kemnaker: Ada Dua Metode!

Catat, Begini Cara Hitung Upah Lembur saat Libur Idul Fitri, Kemnaker: Ada Dua Metode

时间:2025-05-22 05:51:37 来源:quickq加速器在哪下 作者:知识 阅读:224次

JAKARTA,quickq官网下载 ios DISWAY.ID -Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperingatkan bagi setiap perusahaan yang memberlakukan masuk kerja kepada karyawan atau buruh di setiap hari libur nasional. 

Dikutip dari akun Instagram resmi Kemnaker, pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja atau buruh yang tetap bekerja setiap hari libur nasional, khsusunya pada Idul Fitri 2023.

Catat, Begini Cara Hitung Upah Lembur saat Libur Idul Fitri, Kemnaker: Ada Dua Metode

Catat, Begini Cara Hitung Upah Lembur saat Libur Idul Fitri, Kemnaker: Ada Dua Metode

"Pekerja yang bekerja di hari libur nasional berhak mendapatkan upah lembur per-jamnya," tulis Kemnaker dalam akun Instagram resmi Kemnaker dikutip Minggu 23 April 2023.

Catat, Begini Cara Hitung Upah Lembur saat Libur Idul Fitri, Kemnaker: Ada Dua Metode

BACA JUGA:Referensi PPDB 2023: Daftar 10 SMA Terbaik di Jabar dan Jatim 2023

Catat, Begini Cara Hitung Upah Lembur saat Libur Idul Fitri, Kemnaker: Ada Dua Metode

Kemnaker menjelaskan, bahwa perhitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional terbagi ke dalam dua bagian.

Pertama, perhitungan waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu. Kedua, waktu kerja lima hari kerja dan 40 jam seminggu.

"Artinya, bagi karyawan atau buruh dengan waktu kerja enam hari kerja dan 40 jam seminggu, pada jam pertama sampai dengan jam ketujuh harus dibayar dua kali upah sejam," terang Kemnaker. 

"Kemudian, pada jam kedelapan, karyawan harus mendapatkan tiga kali lipat upah sejam. Lalu pada jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas, harus dibayarkan empat kali lipat upah sejam," sambungnya.

BACA JUGA:Kemenhub Prediksi Puncak Arus Balik Mudik Terjadi 24 April 2023

Sedangkan bagi karyawan atau buruh dengan waktu kerja lima hari kerja dan 40 jam seminggu, pada jam pertama sampai dengan jam kedelapan harus dibayar dua kali lipat upah sejam. 

Selanjutnya pada jam kesembilan, dibayar tiga kali lipat upa sejam. Terakhir, pada jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas, dibayar empat kali upah sejam.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021. 

Adapun Kemnaker menyebutkan pengusaha hanya dapat mempekerjakan pekerja atau buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaannya harus dilaksanakan secara terus menerus

BACA JUGA:Ridwan Kamil Pamit ke Warga Jabar, Nuhun Kang!

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • 奥克兰媒体设计学校学费及入学要求
  • 俄罗斯艺术类大学排名前五的院校
  • Bupati Kapuas dan Istri Diduga Terima Duit Rp 8,7 Miliar untuk Survei
  • Gugat BTN, Konsumen GCC: Kejagung, KPK Tolong Usut!
  • 出国学动画,我们该去哪个国家呢?
  • Kejagung Bakal Garap Rini, Dalang Jiwasraya?
  • 8 Saksi Kasus Senjata Api Ilegal Dito Mahendra Diperiksa Bareskrim Polri
  • Sempit dan Penuh Pengunjung, Lokasi Lukisan Mona Lisa Akan Dipindah
推荐内容
  • Alasan Rusia Belum Juga Capai Negosiasi Damai Bareng Ukraina
  • 艺术生出国留学的申请条件都需要什么?
  • Texas Makin Dekat Punya Cadangan Strategis Bitcoin (BTC)
  • Tok! DPR Resmi Sahkan Cipta Kerja Jadi Undang
  • Di Depan DPR Kapolri Listyo Sigit Bicara Soal Judi Online
  • Bupati Kapuas dan Istri Diduga Terima Duit Rp 8,7 Miliar untuk Survei