会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Penjara Seumur Hidup!

Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Penjara Seumur Hidup

时间:2025-06-01 06:47:51 来源:quickq加速器在哪下 作者:焦点 阅读:301次
Warta Ekonomi -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar majelis 苹果手机怎么下载quickqhakim menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro. Jaksa juga menuntut agar Benny membayar denda Rp5 miliar subsider 1 tahun bui.

Jaksa meyakini Benny bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan bekerja sama dengan tiga mantan pejabat PT Jiwasraya memperkaya diri. Korupsi itu senilai Rp16 triliun.

Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Penjara Seumur Hidup

Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Penjara Seumur Hidup

"Menuntut supaya dalam perkara ini majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili untuk memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pencucian uang," kata jaksa membacakan surat tuntutan, Kamis, 15 Oktober 2020.

Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Penjara Seumur Hidup

Baca Juga: Merusak Pasar Modal, Akankah Benny dan Heru Dituntut Hukuman Lebih Berat?

Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Penjara Seumur Hidup

Selain itu, Benny dituntut membayar uang pengganti senilai Rp6.078.500.000.000. Benny diyakini jaksa melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2 dan ayat 3 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa mengungkapkan, Benny Tjokro dan Heru Hidayat bekerja sama dalam korupsi ini. Jaksa meyakini Benny dan Heru terbukti bekerja sama mengendalikan saham dengan cara tidak wajar. 

"Terdakwa Heru Hidayat bersama saudara Benny Tjokro melakukan kesepakatan dengan menjual membeli saham untuk menaikkan harga saham-saham tertentu seperti SMRU, IKP, Tram, MRYX dengan mengendalikan saham dikendalikan oleh orang Heru Hidayat dan Benny Tjokro, sehingga harga saham mengalami kenaikan seolah-olah sesuai permintaan saham yang wajar, padahal diatur pihak-pihak tertentu," ujarnya. 

Baca Juga: Nasabah Tak Puas Vonis Seumur Hidup Mantan Dirut Jiwasraya

"Setelah saham-saham itu naik secara tak wajar, kemudian Benny Tjokro dan Heru Hidayat menjual saham itu ke PT AJS (Asuransi Jiwasraya)," tuturnya

Jaksa menyebutkan negara merugi Rp16 triliun atas pengendalian saham yang dilakukan Benny Tjokro dan tiga mantan petinggi Jiwasraya. Dengan rincian investasi saham sejumlah Rp4.650.283.375.000, dan kerugian negara atas investasi reksa dana senilai Rp12,15 triliun.

Selain itu, Benny Tjokro dan Heru Hidayat diyakini terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Benny dan Heru diyakini menyembunyikan hartanya dengan membeli aset.  Benny dan Heru lantas dijerat juga dengan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(责任编辑:焦点)

相关内容
  • Daftar 10 Jaksa yang Ditarik oleh Kejagung dari KPK, Salah Satunya Ada Ali Fikri
  • 2025年日本建筑设计大学排名
  • Preferensi Pilah
  • Berhemat dengan Ikut Tren 'No Buy 2025', Berani?
  • Jalan Sukses Peter F. Gontha, Mulai dari Dirikan Media, Java Jazz Festival, hingga Kripto
  • Langkah Negosiasi Indonesia ke AS Dikritik, Kadin Buka Suara
  • Bangsa Besar Dimulai dari Integritas: Tugu Insurance Hadir di HAKORDIA
  • Terminal 1 Bandara Soetta Akan Jadi Terminal Khusus Maskapai LCC
推荐内容
  • KLHK Tambah 60 Stasiun Pemantau Kualitas Udara di Wilayah Rawan Kebakaran
  • CASH Siapkan Langkah Besar, Tambah Empat Lini Bisnis untuk Perluas Layanan Digital
  • Terminal 1 Bandara Soetta Akan Jadi Terminal Khusus Maskapai LCC
  • Berhemat dengan Ikut Tren 'No Buy 2025', Berani?
  • Ridwan Kamil
  • CASH Siapkan Langkah Besar, Tambah Empat Lini Bisnis untuk Perluas Layanan Digital