Modus Penipuan Like dan Subscribe Terjadi Lagi, Kerugian Capai Rp. 48 juta
JAKARTA,quickq官网下载电脑版官方 DISWAY.ID--Kasus penipuan dengan modus like dan subscribe YouTube kembali terjadi.
Korban berinisial COD (24) mengatakan dirinya tertipu hingga Rp. 48 juta lantaran penipuan tersebut.
BACA JUGA:Semarak Parade Karnaval Pukau Pengunjung Jakarta Fair 2023, Ada Berbagai Macam Hiburan
Wanita tersebut kini telah melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/3548/VI/2023/Polda Metro Jaya pada Rabu (21/6).
Diungkapkannya, kasus berawal ketika dirinya dihubungi pelaku yang mengaku sebagai Kiara Anisa melalui WhatsApp dengan nomor ponsel 089508509897.
BACA JUGA:Dahsyatnya Keutamaan Puasa Arafah Diungkap Ustaz Khalid Basalamah, Ganjarannya Hapus Dosa
Korban ditawari menjadi pekerja paruh waktu dengan tugas hanya berupa like dan subscribe video YouTube. Kemudian, korban ditawari komisi Rp. 500 ribu hingga Rp. 1,4 juta per hari.
Akhirnya korban tergiur tawaran tersebut. COD pun diarahkan pelaku untuk berkomunikasi melalui Telegram. Di sana, tugas like dan subscribe video pun mulai dilakukan.
BACA JUGA:Ada Anggota Tipu Tukang Bubur Rp 310 Juta, Kapolri Murka : Pecat dan Pidanakan !
"Saya sudah tertipu dengan Project Freelance. Pekerjaan pertama yang ditugaskan kepada saya hanya menjalankan misi dengan cara mengerjakan tugas seperti like Youtube. Setelah itu saya dibayar sesuai dengan perjanjian dengan admin (misal Rp 30.000)," katanya kepada awak media, Rabu 21 Juni 2023.
Selanjutnya korban mendapat komisi dari pelaku. Ketika dirinya menjalani tugas ke-4, dia diharuskan membayar deposit terlebih dahulu.
"Pada tugas yang ke empat, yakni saya harus deposit. Ada tiga pilihan jumlah deposit dan saya deposit Rp 200 ribu, dan di situ saya mendapatkan reward Rp 60 ribu. Artinya uang deposit dan reward masih ditransfer ke saya Rp 260 ribu," ungkapnya.
BACA JUGA:Tepat di Hari Ulangtahun ke-62, Jokowi Umumkan Resmi Cabut Status Pandemi Covid-19
Hingga tugas ke-8, angka deposit yang harus dibayarkan senilai Rp. 2,3 juta dengan janji keuntungan Rp. 3,1 juta.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- Dewas Sebut Pimpinan KPK Bernyali Kecil dalam Berantas Korupsi
- Drama Peluncuran iPhone 16 Pukul Kinerja! Erajaya (ERAA) Tunda Penambahan Gerai
- Majukan UMKM di Indonesia, Kementerian UMKM Kolaborasi dan Godok Regulasi
- Lanjutan Sidang Kasus Asabri, Rocky Sebut Pelanggaran SOP Tak Bisa Dipidana
- Kementerian ESDM Dorong Optimalisasi Migas 2025, Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Bakal Digenjot
- Cara Tesla Mengambinghitamkan Penyegaran Model sebagai Dalih Tren Penjualan Turun
- Kejagung Tegaskan Penahanan Jhonny Plate Tak Ada Unsur Politik
- 9 Tanda Kamu Kurang Minum Air Putih, Awas Gampang Sakit
- Trump Kembali Desak Powell, Tuntut Pemangkasan Suku Bunga 1%
- Ferdinand Hutahaean Paham Banget Alasan Anies Bungkam Soal Formula E: Makin Komentar, Makin Banyak..
- Nezar Patria Beberkan Tantangan Infrastruktur Digital dan Talenta AI di Indonesia
- Survei IDM : Kejagung Lewati KPK dan Polri Dalam Kinerja Penegakan Hukum
- Yusril Bilang Prabowo Bakal Gelar Retreat Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah Terpilih
- Majukan UMKM di Indonesia, Kementerian UMKM Kolaborasi dan Godok Regulasi
- AS akan Pangkas Anggaran Militer untuk Ukraina Mulai Tahun Depan
- Mahfud MD Tegaskan Presiden Jokowi Tidak Pernah Minta Maaf ke PKI
- Mitra Adiperkasa (MAPI) Klarifikasi Kabar Akuisisi GS Supermarket
- Polisi Bantah Ada Kemacetan Dinihari Tadi di Tol Cikampek
- Sinergi UGM bersama PT Martina Berto dan ExportHub.id Ecosystem Dorong Komersialisasi Hasil Riset
- Lepas dari Bank Mandiri, Aset Rp401 Triliun BSI Bakal Masuk ke Kantong Danantara