Cegah Korupsi, Masyarakat Bisa Adukan Pelanggaran Kemendag Lewat Saluran Ini
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyediakan saluran pengaduan (whistle blowing system/WBS) yang kredibel, responsif, dan akuntabel kolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kerja sama tersebut dilakukan untuk menjaga dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance) di bidang perdagangan.
Baca Juga: Kemendag Dorong Industri Plastik, Karet, dan Material Komposit Berani Tembus Global
Demikian disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan Putu Jayan Danu Putra dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Perdagangan dengan Kedeputian Bidang Informasi dan Data KPK tentang Penanganan Pengaduan dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penandatanganan dilakukan bersama Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Eko Marjono di Auditorium Kementerian Perdagangan pada Rabu (4/6/2025).
"Penyediaan dan pemanfaatan saluran WBS yang kredibel, responsif, dan akuntabel secara optimal akan membantu Kementerian Perdagangan dalam mendeteksi dan mengatasi masalah. Saluran WBS juga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program dan kegiatan serta pengelolaan anggaran. Hal ini diharapkan akan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di Kementerian Perdagangan," terang Putu, dikutip dari siaran pers Kemendag, Rabu (11/6).
Saluran pengaduan WBS Kementerian Perdagangan memungkinkan pihak internal Kementerian Perdagangan dan pihak eksternal, termasuk masyarakat, untuk menyampaikan keluhan dan pengaduan terhadap berbagai dugaan pelanggaran di lingkungan Kementerian Perdagangan. Saluran tersebut dapat diakses dengan mudah melalui situs web Kementerian Perdagangan yang akan dialihkan ke situs web Itjen (https://itjen.kemendag.go.id/modules/pelaporan/wbs) dan situs web seluruh unit Eselon I Kementerian Perdagangan.
"Kami mempersilakan seluruh pihak, baik pegawai Kementerian Perdagangan maupun masyarakat, memanfaatkan saluran tersebut seoptimal mungkin apabila mengetahui atau mengalami dugaan pelanggaran di Kementerian Perdagangan," ujar Putu.
Putu juga mengapresiasi upaya pencegahan korupsi dan pelaksanaan berbagai kegiatan antikorupsi di lingkungan Kementerian Perdagangan. “Diharapkan kerja sama antara Kementerian Perdagangan dengan KPK dapat terus ditingkatkan untuk mewujudkan tata kelola yang baik dan bersih dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perdagangan,” pungkas Putu.
Lebih lanjut, terdapat empat tahapan penanganan pelaporan dugaan pelanggaran, yaitu penerimaan laporan pengaduan, verifikasi, pemeriksaan atau investigasi dan pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi. Agar pelanggaran dapat ditangani secara optimal, aduan dugaan harus dilengkapi dengan bukti dukung serta memenuhi unsur 5W+1H (Who, What, When, Where, When, How).
Hadir menyaksikan penandatanganan Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Isy Karim. Penandatanganan PKS tersebut merupakan kesepakatan bersama antara Kementerian Perdagangan dengan KPK untuk melanjutkan perjanjian kerja sama sebelumnya pada 2021 yang telah berakhir pada Oktober 2024.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
-
Anies Ditampar Orang Tak Dikenal Saat Kampanye di Kalimantan, Timnas AMIN Tingkatkan PengamananWamenperin Akui Penjualan Mobil Drop, 'Kondisi Global'FOTO: Liburan Sambil Belajar Sejarah di Monas JakartaMobil Hybrid ini Dinobatkan sebagai PHEV dengan Daya Terpanjang hingga 113 kmKapolri Mutasi Perwira Polisi, Brigjen Ramadhan Jadi Wakapolda LampungResmi Dipecat dari Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo Tidak akan Dapat Uang PensiunKerabat Korban Kecelakaan Cikampek Datangi RSUD KarawangLemhannas dan Kominfo Serukan Kolaborasi Jaga Ruang Siber NasionalRelawan Pragib Yakin PrabowoLewat Produk Reksa Dana Ekuitas Syariah, Henan Asset Catatkan Prestasi di Kancah Global
下一篇:5.741.127 Petugas KPPS Dilantik, Bertugas di 820.161 TPS
- ·Pasangan Prabowo
- ·YULE Bagi Dividen Rp12,69 Miliar, Pembayaran Dijadwalkan Juni
- ·Feri Amsari: Penyingkiran Brigjen Endar Diduga Upaya untuk Merekayasa Alat Bukti Korupsi!
- ·Ada Rafael Alun Trisambodo di Dirjen Pajak, KPK Mulai Telusuri ‘Aktor
- ·SBY Nyoblos Pemilu 2024 di Pacitan, AHY di Cipete
- ·Cetak Sejarah, Puteri Indonesia Harashta Juara Miss Supranational
- ·Gaya Sederhana Selvi Ananda, Tapi Sebenarnya Serba Prada
- ·Menhub Sebut Mudik H
- ·Polri: Belasan Ribu Orang Jadi Korban Investasi Bodong Viral Blast, Kerugian CapaiRp1,8 Triliun
- ·FOTO: Menengok Pembuatan Kain Tenun Aceh, Pusaka Tanah Rencong
- ·Redefinisi Couture Radikal oleh Demna untuk Balenciaga
- ·Polri Siapkan 5.784 Posko Mudik Selama Operasi Ketupat 2024
- ·Relawan KGB Targetkan 70 Persen Suara di DKI Jakarta untuk Prabowo
- ·Bercinta di Malam 1 Suro, Bolehkah?
- ·FOTO: Kawanan Boneka Hewan Keliling Dunia, Kabur dari Krisis Iklim
- ·Mobil Hybrid ini Dinobatkan sebagai PHEV dengan Daya Terpanjang hingga 113 km
- ·TKN Ngaku Setengah Juta Orang yang Daftar Ikut Kampanye Akbar di GBK
- ·Wamenperin Akui Penjualan Mobil Drop, 'Kondisi Global'
- ·Cetak Sejarah, Puteri Indonesia Harashta Juara Miss Supranational
- ·Mobil Hybrid ini Dinobatkan sebagai PHEV dengan Daya Terpanjang hingga 113 km
- ·Gabungan Relawan Capres
- ·Gaya Sederhana Selvi Ananda, Tapi Sebenarnya Serba Prada
- ·Lebaran 2024, Mendagri Minta Masyarakat Move On dari Perhelatan Pemilu
- ·Pengemasan dan Kolaborasi Penting untuk Tingkatkan Potensi Ekraf Seni Pertunjukan
- ·Mengenal Spesifikasi MV3
- ·FOTO: Barter Sampah dengan Beras demi Pantai yang Bersih di Filipina
- ·4 Tahun Harun Masiku Belum Ditangkap, ICW Desak KPK Evaluasi Menyeluruh di Penindakan KPK
- ·FOTO: Liburan Sambil Belajar Sejarah di Monas Jakarta
- ·Biar Istirahat Berkualitas, Berapa Suhu AC yang Baik saat Tidur?
- ·NFA Optimis Banpang Akan Kembali Gunakan Beras Dalam Negeri
- ·YA Akui Ajak Anak Tamara Tyasmara Berenang Selama 2.5 Jam
- ·Firli Bahuri Dianggap Plin
- ·FOTO: Kain Endek, Warisan Budaya Pulau Dewata yang Mendunia
- ·Diet Tiongkok Diklaim Turunkan BB 10 Kg dalam Seminggu, Kok Bisa?
- ·Anies Baswedan Janji Revisi UU KPK Jika Terpilih Jadi Presiden RI
- ·Bercinta di Malam 1 Suro, Bolehkah?