Panas! Sejumlah Ketum Kadin Provinsi Lapor Polisi Dugaan Pemalsuan Surat Penyelenggaraan Munaslub
时间:2025-06-16 13:33:02 出处:娱乐阅读(143)
JAKARTA,quickq官网苹果手机版下载 DISWAY.ID--Sejumlah Ketua Umum Kadin Provinsi melaporkan beberapa oknum ke Mabes Polri atas dugaan tindak pidana terkait penyelenggaraan Munaslub pada 14 September lalu.
Kuasa hukum para pelapor, Denny Kailimang menyebut para oknum tersebut diduga telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
BACA JUGA:Dewan Pengurus Tegaskan Kadin yang Sah Hanya di Bawah Pimpinan Arsyad Rasyid, Anindya Bakrie Buka Suara
BACA JUGA: Izin Munaslub Kadin dari Kepolisian Diungkap Hamdan Zoelva
"Dari total 35 kadin provinsi, ada 21 ketua umum kadin provinsi yang menyatakan tidak pernah mengajukan permintaan penyelenggaraan Munaslub," katanya dalam konferensi pers 25 September 2024.
"Dan tidak pernah mengadakan rapat dewan pengurus kadin provinsi untuk memberikan peringatan tertulis kepada dewan pengurus kadin Indonesia," katanya lagi.
Denny melanjutkan, pada kenyataannya, dalam Munaslub Kadin 2024 tersebut, terdapat oknum-oknum yang mengaku dan memberikan keterangan atau atau suara baik lisan maupun tulisan sebagai ketua umum pengurus kadin provinsi atau sebagai utusan kadin provinsi.
BACA JUGA:Dewan Pengurus Kadin Akan Tempuh Jalur Hukum, Ungkap Hasil Investigasi Munaslub
BACA JUGA:Dewan Pengurus Kadin Siap Lapor Polisi Dugaan Pencatutan dan Pemalsuan Pelaksanaan Munaslub
"Padahal, para pelapor selaku ketua umum kadin provinsi tidak pernah menyelenggarakan rapat dewan pengurus lengkap kadin provinsi yang diagendakan khusus untuk menunjuk oknum-oknum tersebut untuk mewakili kadin provinsi dalam munaslub 2024," terangnya.
"Perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang diduga telah membuat surat palsu atau memakai surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat 1. Pasal 55 ayat 1 KUHP atau pasal 263 ayat 2 KUHP. Atas dasar itulah dan berdasarkan bukti-bukti yang ada, hari ini sebanyak lima ketua umum kadin provinsi melapor ke bareskrim mabes polri," tambah Denny.
Selain itu lanjut Denny, Kadin Indonesia menjadi organisasi yang terpecah-belah, terporak-porandakan dan penuh kegaduhan, bertentangan dengan pasal 4 keppres no. 18 tahun 2022 yang mengamanatkan bahwa hanya ada satu Kadin di Indonesia.
BACA JUGA:30 Kata-Kata Bijak Berkelas untuk Kehidupan, Penuh Inspirasi dan Motivasi!
BACA JUGA:Rosan Roeslani Yakin Anindya Bakrie Mampu Majukan Kadin
- 1
- 2
- »
上一篇: Donald Trump Sinyalkan Bakal Adanya Kesepakatan Antara Iran dan Israel
下一篇: Titik Balik AQUA dari Tak Laku dan Hampir Bangkrut hingga Sukses Menguasai Pasar AMDK di Indonesia
猜你喜欢
- Soal Eliminasi TBC, Kemenkes Tingkatkan Temuan Kasus Dulu, Targetkan 1 Juta di 2025
- 5 Tips Diet ala Rasulullah, Salah Satunya Puasa Sunah
- Kursi Wagub Jakarta Masih Kosong, Mendagri: No Problem
- Masih Soal Kasus Setnov, Mahfud: Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
- Simak Aturan dan Cara Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD 2023 untuk Seleksi CPNS 2024, Jangan Keliru!
- Gua Tapak Raja, Tempat Healing Terjangkau jika Sudah Pindah ke IKN
- Lanjutkan Safari Politik, Anies Baswedan Disambut Upacara Adat Mopotilolo Setiba di Gorontalo
- Waduh, Rekan Bisnis Pak Wagub Akui Lakukan Penipuan
- Lanjutan Sidang Cerai Ahok, Hari Ini Buka Rekaman Percakapan