会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Yasonna Tegaskan Pemerintah Belum Masukkan RUU Minol di Prolegnas!

Yasonna Tegaskan Pemerintah Belum Masukkan RUU Minol di Prolegnas

时间:2025-05-21 22:28:00 来源:quickq加速器在哪下 作者:时尚 阅读:251次
Warta Ekonomi,quickq安卓版下载地址 Jakarta -

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut pemerintah belum membahas soal kemungkinan memasukkan RUU Larangan Minuman Beralkohol ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Menurut Yasonna, hal ini tak lain karena RUU tersebut belum resmi menjadi usul DPR.

"Hingga saat ini kami masih belum membahas tentang kemungkinan dimasukkannya RUU Larangan Minuman Beralkohol ke Prolegnas 2021 yang akan segera ditetapkan bersama oleh Pemerintah dan DPR," kata Yasonna dalam keterangan, Senin (16/11).

Yasonna Tegaskan Pemerintah Belum Masukkan RUU Minol di Prolegnas

Yasonna Tegaskan Pemerintah Belum Masukkan RUU Minol di Prolegnas

Dia mengungkapkan, Baleg DPR juga belum satu bahasa terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol ini. Sebabnya, dia mengatakan bahwa pemerintah masih akan melihat dahulu perkembangan bahasan RUU tersebut di parlemen.

Yasonna Tegaskan Pemerintah Belum Masukkan RUU Minol di Prolegnas

Politikus dari partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga meminta masyarakat untuk tidak terlibat dalam polemik tak jelas. Hal ini, dia melanjutkan, mengingat RUU Larangan minuman beralkohol ini masih harus melewati proses panjang.

Yasonna Tegaskan Pemerintah Belum Masukkan RUU Minol di Prolegnas

Dia mengungkan, RUU Larangan Minuman Beralkohol merupakan usulan atau inisiatif dari beberapa anggota DPR dan masih dalam pembahasan. Lanjutnya, proses serta kajiannya masih panjang sebelum DPR mengambil keputusan apakah RUU ini akan dilanjutkan atau tidak.

"RUU ini juga belum resmi sebagai usul inisiatif DPR dan masih sebatas rencana yang diajukan ke Baleg," katanya.

Sebagaimana diketahui RUU Larangan Minuman Beralkohol kembali dibahas di Baleg usai diusulkan oleh 21 anggota DPR RI dari fraksi PPP, PKS, dan Gerindra. RUU tersebut pada saat ini baru dalam tahap penjelasan dari pengusul rancangan regulasi untuk bisa dikaji oleh Baleg sebelum menentukan RUU Larangan Minuman Beralkohol bisa dilanjutkan atau tidak.

Seperti dilansir laman resmi DPR, RUU tersebut terdiri atas 7 bab dan 24 pasal. Adapun RUU masih saja berhenti di wacana sejak pertama kali diusulkan pada tahun 2015.

(责任编辑:综合)

相关内容
  • 日本插画专业研究生留学,你可以选择这几所院校!
  • Sengketa Lahan Berujung Bentrok Massa Bayaran Di Kembangan, 2 Orang Terluka Akibat Sabetan Sajam
  • Akhir Masa Jabatan, Anies Legowo Diserang Bertubi
  • Sengketa Lahan Berujung Bentrok Massa Bayaran Di Kembangan, 2 Orang Terluka Akibat Sabetan Sajam
  • Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gempur Berbagai Daerah
  • Bagaimana Islam Melihat Penggunaan Dana Zakat untuk Program MBG?
  • Terharu! Kisah Rifky Bujana Bisri Anak Driver Ojol, Raih Beasiswa University of British Columbia
  • Ngeri! Detik
推荐内容
  • Pemilik Pistol yang Tewaskan Bripda Ignatius Diungkap Densus 88
  • Jaringan Alat Tulis Palsu Terungkap, Snowman Pastikan  Produknya Asli dan Aman bagi Konsumen
  • Jokowi Sebut Pengalihan Subsidi BBM Digunakan Pembangunan Insfrastruktur Vital
  • Jokowi Sebut Pengalihan Subsidi BBM Digunakan Pembangunan Insfrastruktur Vital
  • 3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah di Pilkada Tahun 2020
  • JIS Dianggap Belum Memenuhi Syarat, Ferdinand: Tidak Standar Internasional Ternyata!