Pengusaha asal Korsel Diminta Patuhi Putusan Disnaker Jaksel
Andhika Poetra Utama, mantan karyawan PT Mutiara Jawa mengugat Choi Jun Ho sebagai Presiden Direktur PT Mutiara Jawa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat siang ini (3/11), memasuki agenda sidang pertama.
Sidanng kasus sengketa perselisihan hak ketenagakerjaan ini dipimpin langsung oleh Saptono Setiawan sebagai hakim ketua.
Dalam sidang ini, majelis hakim memeriksa berkas gugatan korban PHK PT Mutiara Jawa, Andhika Putra, surat kuasa masing-masing baik penggugat maupun tergugat dan juga memeriksa identitas para pihak.
Pada saat majelis hakim melakukan pemeriksaan identitas para pihak, PT Mutiara Jawa dalam hal ini diwakili kuasa hukumnya Jupiter Sitepu, belum melengkapi identitas Yi Sen Min sebagai WNI (kuasa Hukum) dan paspor Choi Jun Ho selaku Presiden Direktur PT Mutiara Jawa.
Kasus Sidang Peradilan Hubungan Indsutrial (PHI) antara kedua pihak sendiri terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 421. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (10/11) pekan depan dengan agenda sidang jawaban tergugat dan kelengkapan berkas kuasa tergugat.
Saat meninggalkan ruangan, kuasa hukum pihak Andhika, Amir Hasan, kliennya menuntut apa yang sudah diterbitkan oleh dinas ketenagakerjaan tentang hak-hak ketenagakerjaan.
"Pada pokok perkaranya kami menuntut agar PT Mutiara Jawa memenuhi hak saudara Andhika berdasarkan surat Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya saat diwawancarai.
Amir menjelaskan PT Mutiara Jawa adalah perusahaan yang bergerak di bidang angkutan laut domestik khusus untuk barang. Perusahaan itu, lanjutnya, dituding telah melakukan pemecatan kepada karyawannya secara sepihak.
"Perusahaan dengan pemegang saham asal Korea Selatan tersebut melakukan PHK tanpa memberi pesangon apapun," tegasnya.
Lebih lanjut, Amir menerangkan Andika Poetra Utama adalah karyawan PT Mutiara Jawa yang telah bekerja diperusahaan itu sejak tahun 2016 lalu. Namun pada tanggal 2 Oktober 2020 lalu dipecat oleh Direktur Utama perusahaan itu, Choi Jun Ho tanpa memberikan pesangon.
"Atas hal itu, Andika pun lantas mengadukan perusahaan Korea itu ke Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan. Tanggal 15 Maret 2021, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta pun kemudian memutuskan bahwa PT Mutiara Jawa wajib membayarkan pesangon kepada Andika Poetra.
Jumlah pesangon yang harus dibayarkan mencapai Rp419 juta lebih. Tapi surat anjuran dari Disnaker DKI Jakarta itu tak juga digubris oleh PT Mutiara Jawa. Alhasil melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Daar Afkar & Co. Lawyers, Andika melayangkan gugatan terhadap perusahaan dari negeri ginseng tersebut," jelas Amir.
-
Elon Musk: Kami Sangat ParanoidImbas Pemecatan KH Marzuki Mustamar, Desakan MLB NU MeluasLOTTE Mart Korea Promosikan Bisnis Berkelanjutan di Indonesia Lewat Inisiatif ESGPDIP Benarkan Jokowi Tak Kirim Video Sambutan untuk HUT kePolisi Siapkan Rumah Sakit untuk Korban Kecelakaan Kereta di CicalengkaMomen Prabowo Subianto Tak Menyambut Jabatan Tangan Anies BaswedanWaspada! Gunung Anak Krakatau Semakin Aktif 5 Kali Erupsi, Gemuruh Terdengar Hingga di Pulau SebesiPekerja dan Petani Tembakau Desak Moratorium Kenaikan Cukai Tiga TahunBuntut Terima Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, Anggota KPU Terancam Dugaan Pelanggaran Kode EtikKementerian Keuangan Terima Motor Listrik Konversi dari Kementerian ESDM
下一篇:Full Senyum, Gaji Anggota KPPS Resmi Naik Rp 600 Ribu di Pemilu 2024 Plus Dapat Uang Pulsa
- ·Strategi TKN Fanta Tingkatkan SDM Indonesia
- ·Gunung Dukono di Maluku Utara Meletus, Kawah Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 2.600 Meter
- ·Polri Kirim Surat Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri ke Istana
- ·Polri Kirim Surat Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri ke Istana
- ·Debat Malam Ini, Ganjar Disebut Bakal Sampaikan Gagasan Mendorong Kerjasama Luar Negeri
- ·Jokowi Bantah Bertemu Agus Rahardjo Minta Kasus Korupsi E
- ·Anies Sindir Gibran Soal Asam Folat Cegah Stunting: Itu dari Tanaman, Bukan Bengkel
- ·Wujudkan Program Prabowo
- ·Produsen Pemurnian Air asal China Resmi Berekspansi di Indonesia
- ·Danantara Makin Mesra dengan BlackRock, Siap Garap Sektor Hilirisasi dan Energi Terbarukan
- ·Pengumuman SKD CPNS 2023 Sampai 22 November 2023
- ·Ini 3 Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri, Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat
- ·4 Tahun Harun Masiku Belum Ditangkap, ICW Desak KPK Evaluasi Menyeluruh di Penindakan KPK
- ·Bank DKI Carikan Dana KJMU Rp9 Juta per Mahasiswa
- ·Johanis Tanak KPK Siap Penuhi Panggilan Polisi untuk Diperiksa sebagai Saksi Kasus Firli
- ·Gunung Dukono di Maluku Utara Meletus, Kawah Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 2.600 Meter
- ·Di Luar Dugaan, Suara Prabowo
- ·Momen Prabowo Subianto Tak Menyambut Jabatan Tangan Anies Baswedan
- ·Profil Firli Bahuri, Sosok Jenderal Polri yang Mundur dari Ketua KPK di Kasus Pemerasan SYL
- ·KPK Segera Rapat untuk Beri Bantuan Hukum Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka
- ·SBY Nyoblos Pemilu 2024 di Pacitan, AHY di Cipete
- ·Anies Baswedan Ingatkan Masyarakat Jangan Jual Beli Suara: Nanti Menyesal!
- ·Soal Pemakzulan Jokowi, Yusril Tegaskan Bakal Tidak Berhasil, Ini Alasannya..
- ·KPU Tetapkan 5 Sesi Jadwal Debat Capres
- ·Buron, Pendiri Robot Trading Viral Blast Terdeteksi karena Overstay di Thailand
- ·Kemenhub Buka Jalur Baru Haji, Bandara Taif Jadi Opsi Strategis
- ·Terkuak! Ini Kronologi Tewasnya Anak Tamara Tyasmara
- ·Polisi Siap Selidiki Penemuan Beras Bansos Terkubur di Depok
- ·Catat! Cara Cepat Membeli Tiket Kereta Bandara YIA Kulonprogo Via Online
- ·Warga Pulau Jawa Nilai Dinasti Politik Berbahaya Bagi Demokrasi Indonesia
- ·Jokowi Ketar
- ·Sudirman Said Ngaku Ditegur Jokowi Saat Kasus 'Papa Minta Saham' Setya Novanto
- ·Polisi Siap Selidiki Penemuan Beras Bansos Terkubur di Depok
- ·Bisa lewat HP, Cara Cek Penerima BLT El Nino 2023
- ·Keukeuh! Kuasa Hukum Rafael Alun Berharap Orangtua Mario Dandy Bisa Dibebaskan
- ·Anies Baswedan Ingatkan Masyarakat Jangan Jual Beli Suara: Nanti Menyesal!