Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Obstruction of Justice
时间:2025-06-06 06:08:44 出处:休闲阅读(143)
JAKARTA,quickq官网下载安卓版 DISWAY.ID--Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis eks Karopaminal Polri Hendra Kurniawan dengan 3 tahun penjara.
Hakim mengatakan mantan jenderal bintang satu itu terbukti bersalah karena terlibat pemindahan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
BACA JUGA:7 Bansos Senilai Rp 479,1 Triliun Bakal Cair di 2023, Cek Daftar Nama dan Persyartannya
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun memindahkan informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin, 27 Februari 2023.
Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan disebut terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
BACA JUGA:Breaking News: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Obstruction of Justice
Majelis hakim menilai, eks anggota Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal Polisi itu terbukti melanggar Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
上一篇: Jaringan Ojek Pangkalan Harap BBM Tidak Naik dan Lapangan Kerja Terbuka
下一篇: 7 Rekomendasi Destinasi Wisata Libur Sekolah di Jakarta
猜你喜欢
- Prabowo: Kami Tak Malu
- 美国艺术留学费用有哪些?
- 2025艺术生出国留学条件有哪些?
- Jenderal Napoleon: Saya Bertindak, Jangan Main
- Sudah Banyak Minum Tapi Masih Haus? Ini 5 Penyebabnya
- 2025马来西亚艺术学院排名
- Wamen ATR Serahkan Sertifikat Universitas Muhammadiyah Gresik
- Kaum Produktif Wajib Peduli Kesehatan Jantung, Hati
- Bos RCM Jadi Tersangka