Desakan THR Driver Ojol Menggema: Kesejahteraan atau Ancaman bagi Industri?
JAKARTA,quickq加速器购买 DISWAY.ID– Tuntutan agar perusahaan aplikasi ride-hailing memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudi semakin menggema.
Serikat pekerja dan berbagai kelompok pengemudi menekan pemerintah agar mengeluarkan regulasi yang mewajibkan perusahaan membayar THR secara tunai, bukan dalam bentuk insentif.
Di satu sisi, kebijakan ini dinilai sebagai langkah populis yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pengemudi.
Namun, di sisi lain, banyak pakar ekonomi dan hukum menilai bahwa regulasi ini bisa menjadi ancaman serius bagi industri ride-hailing di Indonesia, bahkan berpotensi menimbulkan gelombang pemutusan kemitraan besar-besaran.
BACA JUGA:THR 2025 untuk Karyawan Swasta dan ASN Kapan Cair? Simak Besaran Dana yang Diterima
Mitra atau Karyawan? Status Hukum yang Diperdebatkan
Perdebatan utama dalam polemik ini adalah status hukum mitra pengemudi. Menurut Prof. Dr. Aloysius Uwiyono, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti, hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi merupakan kemitraan, bukan hubungan kerja.
Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 menegaskan bahwa pengemudi ojol bukanlah karyawan, melainkan mitra yang memiliki kebebasan dalam menentukan jam kerja dan menerima atau menolak pesanan.
Oleh karena itu, regulasi terkait THR yang diterapkan pada karyawan tidak dapat serta-merta diberlakukan pada mereka.
"Jika mitra diberikan THR seperti karyawan tetap, ini bisa berdampak pada perubahan status hukum mereka. Akibatnya, perusahaan mungkin akan membatasi jumlah mitra atau menerapkan sistem kerja yang lebih kaku," ujar Prof. Aloysius.
Jika hal ini terjadi, jutaan mitra pengemudi berisiko kehilangan akses terhadap pekerjaan fleksibel yang selama ini menjadi daya tarik utama industri ride-hailing.
BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 27 Februari 2025 Lengkap Sinopsis, Nonton Film Romance-Thriller
Ancaman Bagi Keberlanjutan Bisnis
Selain dampak hukum, kebijakan THR juga menimbulkan tantangan finansial bagi perusahaan aplikasi. Model bisnis ride-hailing didasarkan pada sistem komisi yang relatif kecil dari setiap transaksi.
Menurut laporan McKinsey (2023), margin keuntungan rata-rata perusahaan ride-hailing global hanya sekitar 3-5 persen.
Jika perusahaan diwajibkan membayar THR setara satu bulan penghasilan mitra, maka mereka harus mengalokasikan anggaran besar yang berpotensi mengganggu keberlanjutan bisnis. Beberapa skenario yang mungkin terjadi antara lain:
- 1
- 2
- 3
- »
(责任编辑:百科)
- ·FOTO: Keseruan Baru di Jakarta, Jelajah Museum Malam Hari
- ·Ratna Sarumpaet Akan Jalani Pledoi, Berkas Setebal 108 Halaman
- ·纽约大学城市规划研究生申请条件
- ·BRI Life Gandeng Telkom Perluas Akses Asuransi Olahraga Secara Digital
- ·FOTO: Pesona Kota Tua 'Al
- ·BRI Life Gandeng Telkom Perluas Akses Asuransi Olahraga Secara Digital
- ·BYD Seal Terbaru, Harga Naik Jadi Rp750 Juta
- ·英国大学插画专业排名介绍
- ·Ini Dia Balasan Habib Rizieq ke Novianto
- ·FIT服装设计作品集要求
- ·Corona Makin Menggila di Kampungnya, Warga India Malah Geruduk Indonesia, Ada yang Positif Lagi
- ·Hari Ini Ratna Bacakan Pembelaan, Isinya 108 Halaman
- ·Prabowo Mau Retreat Kepala Daerah Terpilih, Istana: Biar Kompak dan Paham Arah Pembangunan Negara
- ·奢侈品管理专业留学哪个国家比较好?
- ·Sejumlah Penerbangan Garuda Indonesia Alami Delay, Ini Kata Kemenang untuk Layanan Haji 2025
- ·Rencana Penggunaan Dana Desa untuk Program Makan Bergizi Gratis Tuai Kritikan
- ·Jurus Budi Setiyono Atasi Masalah Stunting di Indonesia
- ·美国大学设计排名TOP8院校
- ·Partai Buruh: Kemitraan adalah Bentuk Baru Perbudakan Modern
- ·KAI Daop 8 Surabaya Catat Peningkatan Penumpang Signifikan, OTP Nyaris 100 Persen