DPR Usulkan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen PPDS, Ini Kata Ketua PB IDI
JAKARTA,quickq苹果手机怎么下载 DISWAY.ID--Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendesak pemerintah segera mengeluarkan aturan turunan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Salah satunya terkait profesi kedokteran dan tenaga kesehatan yang diatur dalam konsil dan kolegium.
BACA JUGA:Marak Depresi dan Bullying di Kalangan Dokter, PB IDI Dorong agar PPDS Dapat Insentif
BACA JUGA:Kemenkes Akan Dilaporkan ke Kepolisian Atas Kasus Dugaan Bullying PPDS Anestesi Undip, Ketua PB IDI: Jangan Berasumsi
Edy menyebut bahwa kolegium bertanggung jawab menyusun standar pendidikan profesi, lalu proses pembelajaran pendidikan profesi dan spesialis.
“Kolegium juga yang mengeluarkan sertifikat untuk calon pendidik klinis,” ucap Edy dalam keterangannya, 3 September 2024.
Ia pun mneyoroti sertifikasi pendidik pada pendidikan profesi spesialis. Menurutnya, pendidik yang memiliki kemahiran klinis tidak dibekali kemampuan sebagai pendidik.
Sebagai orang yang menempuh pendidikan di bidang ilmu kesehatan, Edy mengaku memahami bagaimana pendidikan di bidang kesehatan berjalan.
BACA JUGA:Komite Solidaritas Profesi Sebut Kemenkes Bohong Atas Dugaan Bullying dan Pemalakan PPDS Undip, Rencanakan Langkah Hukum ke Bareskrim
BACA JUGA:Ketua PB IDI Sayangkan Pemberhentian PPDS Anestesi FK Undip di RS Kariadi, Proses Pendidikan dan Pelayanan Terganggu
Ia mengatakan bahwa pendidik pada program spesialis dari klinis yang tidak memiliki ketrampilan pendidikan akan mengajar sesuai pengalamannya.
“Dulu diajari sama seniornya dengan dibentak-bentak, maka ketika jadi pendidik maka cara itu yang dilakukan,” kata Edy
Maka dari itu, ia mengusulkan agar pendidik klinis harus memiliki sertifikasi yang juga harus memiliki teori pendidikan untuk bisa melakukan transfer knowledge.
“Bagi pendidik klinis itu harus punya metode bagaimana membimbing dan mentoring mahasiswanya,” tuturnya.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:时尚)
- Soal Pertemuan Prabowo dan Cak Imin, PKB Sebut Hanya Kasih Undangan Muktamar
- Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Kembali Gelar Aksi, Tuntut Kasus Hasto Diusut Tuntas
- Moschino Rilis Tas Berbentuk Seledri Raksasa, Harganya Rp71 Juta
- Jadwal Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK, Cuma Dikasih Waktu 3 Hari
- PLN Icon Plus Ungkap Modus Distribusi Internet Ilegal yang Banyak Terjadi di Masyarakat Indonesia!
- VIDEO: Jelang Halloween, Toko Kostum di New York Penuh Pengunjung
- Ingin Lolos SNBP 2025? Hindari 5 Jurusan Kuliah di ITB yang Paling Diminati, Cek Daftarnya
- Pengidap Kanker Payudara di RI Capai 66 Ribu Jiwa
- Catat! 5 Larangan Pada Bendera Merah Putih, Terbukti Melanggar Kena Denda Rp500 Juta
- Cek Dana Bansos 2025 Mulai Pakai DTSEN, Apa Bedanya dengan DTKS?
- Kontras Feminin
- Bandara Incheon Batal Sediakan Gerbang Khusus Bintang Drakor dan KPop
- Menko Polhukam Bakal Pimpin Upacara Pemakaman Wapres ke
- Ini Pentingnya Edukasi buat Hindari 'Hamil Kebo'
- BNI Dukung Ekspor Hortikultura BNIdirect dan Xpora
- Pembangunan IKN Dipastikan Berlanjut, Pemerintah Anggarkan Rp48,8 Triliun hingga 2029
- Apa yang Terjadi saat Minum Air Dingin di Tengah Cuaca Panas?
- Simak Jadwal Libur Sekolah Selama Bulan Puasa 2025 Sesuai SKB 3 Menteri
- Jokowi dan Iriana Mulai Bermalam di IKN Hari Ini
- Polemik LPG 3 Kg, Politisi PDIP Sebut Harus Fokus pada Pengoplosan, Bukan Warung Kecil