Pemerintah Setujui Empat Pasal Tambahan dalam RUU DKJ
JAKARTA,quickq加速器安卓版 DISWAY.ID--Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pleno untuk membahas Revisi UU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama pemerintah.
Dalam rapat itu, pemerintah menyetujui 4 pasal tambahan yang diajukan DPR dalam rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
BACA JUGA:6 Fakta Mahasiswa Nyetir Sambil Berbuat Asusila hingga Tabrak Pejalan Kaki, Korban Tewas hingga Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
BACA JUGA:Daftar 21 Pasal UU Ciptaker yang Diubah MK, Pertagas Soal Libur 1 untuk 6 Hari Kerja Bertentangan dengan UUD!
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan 4 pasal tersebut dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terkait status Jakarta ke depan yang tidak lagi menjadi ibu kota.
"Intinya adalah pemerintah memandang sisipan pasal yang diusulkan DPR RI, perlu dan dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap transisi penyelenggaraan pemerintah di Jakarta nantinya," kata Tito dalam rapat kerja dengan Baleg di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 18 November 2024.
“Tanggapan pemerintah terhadap usulan DPR RI terkait penyesuaian RUU intinya adalah pemerintah memandang sisipan pasal yang diusulkan DPR RI perlu dan dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap transisi penyelenggaraan pemerintahan di Jakarta nantinya,” kata Tito.
BACA JUGA:Tersangka Penculik dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Ciputat Dikenakan Pasal Berlapis
BACA JUGA:Nikita Mirzani Ungkap Alasan Laporkan VA ke Polisi, Kuasa Hukum: Bisa Terancam 15 Tahun Penjara dan Kena Pasal Berlapis
Eks Kapolri ini mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai perlu adanya penyesuaian dari sejumlah pasal.
Langkah ini dipandang perlu agar kewenangan khusus untuk Jakarta, bisa segera dijalankan.
“Agar lebih siap menghadapi perubahan ekonomi, sosial, budaya politik dan lain-lain yang terjadi apabila ibukota dipindahkan ke IKN,” ucapnya
Selain memperkuat landasan hukum Jakarta, revisi RUU DKJ juga dinilai Tito perlu dilakukan untuk merubah nomenklatur provinsi yang sebelumnya bernama Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
"Perubahan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, perubahan nomenklatur penyelenggaraan pemerintahan Jakarta," kata Tito dalam rapat.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:焦点)
- Prabowo Ajak Sektor Swasta Dalam dan Luar Negeri Terlibat dalam Proyek Infrastruktir Indonesia
- Wapres Berharap Hak Angket Tak Berujung Pada Pemakzulan Jokowi
- Timnas AMIN Bongkar Tujuan Tom Lembong ke Amerika Serikat, Benar Cari Donatur?
- Bapanas Catat Harga Pangan: Telur dan Cabai Rawit Naik, Mayoritas Bahan Pokok Stabil atau Turun
- DPP Projo Segera Gelar Kongres, Akankah Jadi Partai Politik?
- JIS DIminta Diserahkan Saja ke Pemprov DKI
- Tamara Tyasmara Hadiri Rekonstruksi Kematian Anaknya, Adegan Diawali Dirinya Antar D
- Rugi Triliunan, Garuda Indonesia Susun Langkah Pemulihan Lewat RUPS
- Briptu RDW yang Dibakar Istrinya Sendiri Akhirnya Meninggal Dunia
- Rampcheck Iduladha: Kemenhub Temukan Bus Tak Laik Jalan di Tol Jagorawi
- Begini Kronologi Terungkapnya Bisnis Narkoba Irjen Teddy Minahasa
- Surplus Dagang China Naik, Tapi Ekspor ke AS Rontok! Tanda
- Raffi Ahmad Banjir Kritik, Wakil Wali Kota Depok: Ini Jadi Pelajaran
- Jokowi Pastikan Stok Beras Aman Jelang Lebaran
- Akui Bangga dengan Anies Baswedan, Warganet: Semoga Cepat Jadi...
- Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Diterima
- Massa Kampanye Akbar Prabowo
- Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Diterima
- Raffi Ahmad Kepergok Party Usai Divaksin, Ya Allah, Komentar dr Reisa Bikin Sejuk...
- Tamara Tyasmara Hadiri Rekonstruksi Kematian Anaknya, Adegan Diawali Dirinya Antar D