Jaksa Agung Tak Mau Buru
Jaksa Agung,quickq app下载 HM Prasetyo memastikan tidak akan melakukan eksekusi terhadap Baiq Nuril. Meski pihak kejaksaan sudah bisa melakukan itu pasca upaya hukum peninjauan kembali atau PK nya, ditolak Mahkamah Agung (MA).
Eksekusi sebenarnya bisa dilakukan dalam waktu dekat. Namun Prasetyo memastikan, tidak ingin mengambil langkah itu.
"Saya tidak akan buru-buru (eksekusi putusan MA terhadap Baiq Nuril). Kita akan tentunya melihat bagaimana aspirasi masyarakat, rasa keadilan, dan seterusnya," ujar Prasetyo, di Istana Bogor, Senin 8 Juni 2019.
Keputusan tidak mengeksekusi Nuril dalam waktu dekat itu, karena banyak masyarakat yang melihat putusan memenjarakan perempuan asal Lombok NTB itu tidak adil. Maka Kejaksaan tidak akan serta merta menggunakan haknya untuk melakukan eksekusi.
"Kita kan memperhatikan aspirasi masyarakat juga seperti apa," katanya.
Eksekusi sebenarnya sudah bisa dilakukan oleh Kejaksaan. Mengingat semua proses sudah dilalui Baiq Nuril. Sementara grasi tidak bisa diajukan, karena hukumannya hanya enam bulan, tidak sesuai standar untuk grasi.
Maka upaya satu satunya adalah amnesiy. Saat ini, pihak Baiq Nuril sedang mengupayakan agar mendapatkan amnesti dari Presiden Jokowi. Diakui Prasetyo, dengan pihaknya tidak mengeksekusi Nuril, maka dia bisa fokus pada amnesti.
"Silakan itu hak juga dia sebagai warga negara. Nanti pak Presiden memutuskan," katanya.
Maka dari itu, Prasetyo meminta Nuril untuk bersikap biasa. Bersikap tenang dan mengikuti proses dalam mencari amnesti ke Presiden.
"Tapi dia juga harus aktif seperti apa nanti. Jangan juga dia terkesan lari lari. Nggak usah lah kita tidak terburu buru (eksekusi), mana yang terbaik. Kan hukum cari manfaatnya apa. Bukan hanya kepastian dan keadilan tapi juga manfaat." [mus]
(责任编辑:百科)
- Tolak RUU Pilkada, Masinton Serukan Anak
- Polisi Olah TKP Pembunuhan Berantai di Cianjur, Temukan Jenazah yang Dikubur
- Bripka Madih Diperiksa Satgas Mafia Tanah di Bareskrim Polri Hari Ini
- Pengobatan Kanker dengan Radioterapi Canggih di Mayapada Hospital
- Semua Penumpang dan Awak Boeing 787 Air India Dinyatakan Tewas
- Industri Pindar Legal Makin Berkembang, Easycash Siap Dukung Inklusi Keuangan
- Vanessa Angel Minta Penangguhan Penahanan, Polda Jatim?
- Kejari Depok Belum Terima Salinan Putusan Buni Yani, Ada Apa dengan MA?
- Jokowi hingga Raffi Ahmad Jajal Jalan Tol ke IKN Sambil Touring
- Ahmad Dhani Disidangkan di Surabaya, Pengacara Keberatan
- Trik Check
- 143 Orang Meninggal Akibat Penyakit Misterius di Kongo
- Polisi Pertimbangkan Panggil BCL untuk Diperiksa Kasus Dugaan Penggelapan Tiko Pradipta
- Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Bertambah Jadi 9, Lima Diantaranya Perusahaan
- Jokowi hingga Raffi Ahmad Jajal Jalan Tol ke IKN Sambil Touring
- Diperiksa 5 Jam, Rocky Tak Naik Status Jadi Tersangka
- Kagumi Candi Borobudur, Macron: Lambang Keunggulan Manusia dan Inspirasi Dunia
- Curhat Melati Tedja Wakili Indonesia di Miss Charm 2024
- Foto Rekayasa AI Tambang di Raja Ampat Bikin Heboh, Ini Kata Komdigi
- Modal NIK KTP Bisa Dapat Bansos PKH, Cek Nama Kamu di cekbansos.kemensos.go.id