Rieke Kembali Menyoroti Empat Pulau di Sumatra Potensi Dirusak Lagi oleh Tambang
Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menegaskan, permasalahan empat pulau di Sumatra bagian utara bukanlah soal masuk wilayah Provinsi Aceh atau Sumatra Utara.
Baginya, persoalan yang lebih penting adalah keempat pulau itu berpotensi dirusak dengan eksploitasi tambang.
Menurut Rieke, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang adalah pulau kecil. Itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 35/PUU-XXI/2023, yang tegas melarang aktivitas penambangan di pulau kecil. Mendagri pasti sangat paham putusan MK final dan binding, tak terkecuali bagi Gubernur Sumut.
Baca Juga: Dukung Presiden Prabowo Batalkan Ijin Tambang di Raja Ampat, Rieke: Save Serambi Makkah
"Pulau Panjang luasnya 47,8 hektare atau 0,478 km², Pulau Lipan 0,38 hektare atau 0,0038 km², Pulau Mangkir Ketek 6,15 hektare atau 0,0615 km², dan Pulau Mangkir Gadang 8,16 hektare atau 0,0816 km²," kata Rieke dalam video di akun Instagram @riekediahp, dikutip Kamis (12/6/2025).
"Jadi jelaskan, luasnya di bawah 2 ribu km² atau di bawah 200 ribu hektare. Artinya, keempat pulau tersebut termasuk pulau kecil yang dilarang ada penambangan mineral berdasarkan undang-undang yang berlaku," tambah Rieke.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah Provinsi Aceh berpindah tangan ke Provinsi Sumatra Utara.
Ini ada dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang terbit 25 April 2025.
Melanjutkan keterangannya, Rieke berharap, semua anggota kabinet terus bekerja keras sesuai dengan aturan dan perundang-undangan berlaku.
Rieke juga yakin Presiden Prabowo tidak setuju dengan aktivitas tambang di seluruh pulau kecil, sesuai putusan MK.
"Salam hormat untuk seluruh anggota kabinet. Tetap dukung Presiden Prabowo Subianto berdiri tegak menjaga pertahanan ketahanan, dan kedaulatan Republik Indonesia tercinta ini dan tetap mengacu pada peraturan hukum yang berlaku, karena Indonesia adalah negara hukum," kata politisi PDI Perjuangan ini.
(责任编辑:探索)
- Ada Demo Tolak Kecurangan Pilpres, Arus Lalin di Depan Gedung DPR Macet Total
- HTI Diduga Gelar Acara di TMII, Polisi Telusuri
- Turis Wajib Tahu, Wisata Gunung Bromo Ditutup 21
- Bahlil Ungkap GAG Dulu Dikuasai Asing, Kini Dikelola Antam
- Suara PSI Melonjak, Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokrasi: Tak Masuk Akal!
- Daftar Minuman Pembakar Lemak saat Tidur, Ampun Bikin Langsing
- Menpan RB Kebut Skema Tunjangan ASN di IKN
- Bercinta Jadi 'Ambyar', Hindari 8 Hal yang Dibenci Pria di Ranjang
- Kader NU Zainul Ma'arif Dipecat Usai Bertemu Presiden Israel, Ini Kata PWNU
- Pungli Sertifikasi Guru, Pejabat di Bone Kena OTT
- VIDEO: Ramaikan Euro 2024, Tukang Daging Ciptakan Sosis Bendera Jerman
- Magis Burung Phoenix dalam Koleksi Couture Schiaparelli yang Abadi
- Tersangka Mutilasi Ciamis Dicek Kejiwaannya, Kepolisian Ungkap Perilakunya
- Bercinta Jadi 'Ambyar', Hindari 8 Hal yang Dibenci Pria di Ranjang
- Ketegangan Israel–Iran Mengancam Meja Perundingan, Minyak Dunia Bergejolak
- Daftar Minuman Pembakar Lemak saat Tidur, Ampun Bikin Langsing
- Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK
- KPK Geledah Kantor Fredrich Yunadi, Ini yang Ditemukan
- Penuturan Satu
- Heboh Daftar Makeup Mengandung Karsinogen, Ini Kata BPOM