Ferdy Sambo Jalani Hukuman Seumur Hidup di Lapas Salemba, Keluarga Brigadir J Ajukan Restitusi
JAKARTA,quickq官网登录入口 DISWAY.ID- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi mengeksekusi Ferdy Sambo, terpidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, ke Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis, 24 Agustus 2023.
"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat 25 Agustus 2023.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dan dengan demikian hukuman Ferdy Sambo yang semula dihukum mati maka dianulir menjadi hukuman seumur hidup.
BACA JUGA:Mohamed Salah Diincar Klub Arab Saudi Al-Ittihad, Jawaban Tegas Liverpool: Tidak untuk Dijual!
BACA JUGA:Resep dan Langkah-langkah Membuat Telur Dadar Ala Rumah Makan Padang, Buat Sarapan Bisa Banget Nih!
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.
Perkara nomor: 813 K/Pid/2023 dibaca pada Selasa, 8 Agustus 2023 dan diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Rudi Soewasono.
BACA JUGA:Singgung Soal Perfilman Indonesia, Anies Baswedan: Pemerintah Harus Dengar Kebutuhan Seniman Indonesia!
BACA JUGA:Pledoi Ditolak, Mario Dandy Ajukan Duplik Pekan Depan
Sedangkang pihak keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bakal mempertimbangkan terkait restitusi atau ganti kerugian terhadap terpidana Ferdy Sambo.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan, terkait pengajuan restitusi sudah mulai dikomunikasikan dengan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edward Partogi Pasaribu.
“Perihal Restitusi akan kami pertimbangkan dan akan kami bahas dengan keluarga almarhum,” kata Martin saat dikonfirmasi, Sabtu, 12 Agustus 2023.
(责任编辑:时尚)
- ·Mendag Ajak Pengusaha UKM Ikut Seleksi UKM Pangan Award 2025
- ·Menkop Ungkap 16.743 Desa Telah Bentuk Kopdes Merah Putih, Jateng Paling Banyak
- ·Viral Lomba Tidur Nasional, Cari Si Paling 'Pelor' dan Tahan Gangguan
- ·Pemprov DKI Gandeng Tangsel dan Bekasi Kendalikan Polusi Udara di Ibu Kota
- ·北京留学作品集辅导机构怎么选?
- ·Sinergi Jadi Kunci Transformasi Ekonomi di Tengah Ancaman Deindustrialisasi dan Minimnya Inovasi
- ·Sambut Peluncuran NAVARA The Touch of Prestige, Ribuan Agen Hadiri Agent Gathering Damai Putra Group
- ·Imbas Perang Tarif, Berkah buat Industri Otomotif Nasional?
- ·VIDEO: Warga Brasil Beryoga di Pantai Rayakan Hari Yoga Internasional
- ·NYALANG: Berjalan Menemani Temaram
- ·艺术留学作品集机构有哪些?
- ·Ditanya Alasan Khusus Pesawat Kepresidenan Ganti Warna, Istana Bilang Begini
- ·Kabar Terbaru Kondisi Habib Rizieq di Rutan Bareskrim: Dia Fokus dan Bahu
- ·5 Nama Makanan Teraneh di Dunia, Kamu Pernah Coba yang Mana?
- ·Zulhas Yakin Prabowo Menang : Kami Sudah 10 Tahun Bareng
- ·Harga Sawit Petani Plasma di Riau Ditetapkan Rp3.387/kg, Swadaya Rp3.328,05/kg
- ·Jaga Pasokan Energi, PGAS Teken 6 Perjanjian Jual Beli Gas
- ·Imbas Perang Tarif, Pabrikan China dan Eropa Mau Berinvestasi ke Indonesia, Berapa Nilainya?
- ·Jasad Eril Ditemukan, Atalia Praratya: Alhamdulillah, Allahu Akbar!
- ·Chery Exeed Exlantix, Sedan Listrik Berbanderol Rp430 Juta dengan Daya Tempuh 710 Km