Bagaimana Islam Memandang Donor ASI?
Donor air susu ibu (ASI) kerap jadi pilihan bagi ibuyang kesulitan mengeluarkan ASI pasca-melahirkan. Demi memenuhi kebutuhan buah hati, banyak ibu yang akhrinya menggunakan jasa donor ASItersebut.
Tapi, bagaimana dalam Islam, apakah donor ASI ini diizinkan?
Kyai Wahyul Afif Al-Ghofiqi mengatakan, donor ASI harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Jika tidak dicatat dengan benar, maka bisa terjadi dosa saudara sepersusuan.
Hal ini menyangkut mahram radlaatau saudara sepersusuan yang tidak boleh dinikahkan.
"Untuk donor ASI ini harus berhati-hati, jangan sampai salah dalam kita melakukan yang sebenarnya untuk kebaikan, tapi imbasnya malah menjadi dosa besar," kata Wahyul kepada CNNIndonesia.com, Jumat (2/7).
Pilihan Redaksi
|
Dosa ini berkaitan dengan nasab. Anak yang menerima ASI sama dengan menerima nasab dari ibu pemberi ASI. Misalnya, seorang ibu kelebihan ASI, sementara ada ibu lain yang justru ASI-nya tidak keluar hingga meminta 'donor' dari ibu yang ASI-nya banyak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kyai Fahrur Rozi. Menurutnya, donor ASI yang diberikan untuk anak di bawah usia 2 tahun memang diperbolehkan. Namun, tetap harus jelas pencatatannya karena kedua anaknya akan menjadi radlaatau saudara sepersusuan.
Ia juga menyinggung soal bank ASI yang kini mulai banyak diperbincangkan. Bank ASI, lanjut dia, tidak diizinkan karena pencatatan donor tidak jelas dan akurat.
"Karena ada hukum radlaatau rodhokalau dari bank ASI ini, pasti tidak akan jelas siapa menerima siapa yang donor. Makanya banyak kalangan ulama tidak setuju dengan gagasan ini," kata dia.
相关推荐
- Soroti Janji Capres
- 25 Ide Ucapan Selamat Hari Kartini 2024, Merayakan Perempuan Indonesia
- 罗彻斯特理工世界排名情况介绍
- Berat Badan Susah Turun? Kenali 8 Penyebab Susah Diet Ini
- Rancang Program Unggulan Berbasis Inklusi Sosial, Perpusnas RI Gelar Pisangpreneur di 5 Kota
- 美国艺术院校排名TOP5,你想选哪所?
- 5 Meninggal dan 240 Orang Masuk Rumah Sakit Gara
- 英国卡迪夫大学世界排名前100学科介绍