Tuduhan Korupsi Tak Terbukti, BAZNAS Jabar Nyatakan Tidak Ada Kriminalisasi pada Whistleblower
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya terhadap tata kelola yang transparan, antikorupsi, serta keterbukaan informasi publik, menyusul tuduhan kriminalisasi terhadap Tri Yanto (TY), mantan pegawainya, yang disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung dalam rilis media baru-baru ini.
Dalam keterangannya, BAZNAS Jabar menyatakan bahwa pemberhentian TY tidak berkaitan dengan statusnya sebagai whistleblower. “Pemberhentian dilakukan sebelum adanya laporan dugaan penyelewengan oleh yang bersangkutan, dan berdasarkan proses rasionalisasi serta adanya tindakan indisipliner berulang,” demikian bunyi pernyataan resmi BAZNAS Jabar.
Terkait tuduhan korupsi yang dilontarkan oleh TY, BAZNAS Jabar menyebut bahwa Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Divisi Audit dan Kepatuhan BAZNAS RI telah melakukan audit investigatif. Hasil audit menyatakan bahwa semua tuduhan tidak terbukti. "Tidak ada temuan penyimpangan dalam pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah," tegas mereka.
BAZNAS Jabar mengaku mendukung perlindungan terhadap whistleblowersebagaimana diatur dalam UU No. 13/2006 dan konvensi internasional. Namun dalam kasus TY, lembaga menyatakan tidak ada pelaporan resmi yang bisa dikategorikan sebagai whistleblowing, melainkan pelanggaran terhadap prosedur akses dokumen internal tanpa izin yang kemudian disebarkan ke pihak tidak berwenang.
Pemberhentian TY sendiri telah melalui proses hukum hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), yang menguatkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung bahwa pemecatan TY sah. BAZNAS juga menyatakan seluruh hak TY, termasuk pesangon, telah dibayarkan sesuai putusan pengadilan.
“Tidak ada upaya kriminalisasi. Justru proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan TY tetap memiliki hak membela diri, termasuk menempuh jalur pra-peradilan,” ujar perwakilan BAZNAS Jabar.
Sebagai bentuk akuntabilitas, BAZNAS Jabar menyebut bahwa lembaga mereka rutin diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen dan telah memperoleh opini Wajar. Audit syariah oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama juga menunjukkan hasil “efektif” dan “transparan”. BAZNAS Jabar juga telah mengantongi sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 dan dinyatakan “informatif” oleh Komisi Informasi.
(责任编辑:时尚)
- ·BPOM Temukan Sunscreen SPF Palsu, Ini Bahayanya Buat Kulit
- ·美国旧金山音乐学院怎么样?
- ·Naik Heli, Kapolri Tinjau Arus Balik di Tol Kalikangkung
- ·FOTO: Mencari Anjing Paling Menggemaskan di Dunia
- ·BPOM Temukan Sunscreen SPF Palsu, Ini Bahayanya Buat Kulit
- ·Resep Kolak Tanpa Santan, Tetap Nikmat dan Lebih Sehat
- ·圣马丁服装设计学院申请条件是什么?
- ·Kandungan Minyak Makan Merah yang Pabriknya Baru Diresmikan Jokowi
- ·Puan Maharani Tegaskan PDIP Tak akan Masuk Kabinet, Tapi Tetap Dukung Pemerintahan Prabowo
- ·Niat Puasa Ramadan, Dibaca Setiap Hari atau Cukup Malam Pertama Saja?
- ·Puan Beri Sinyal Megawati Bakal Bertemu Prabowo, Mau Gabung Pemerintahan?
- ·日本读美术大学的条件是什么?
- ·从清华→伦艺,我带领学生在纯艺领域所向披靡!
- ·泰国设计专业最好的大学有哪些?
- ·Kenangan JK tentang Almarhum Faisal Basri, Ekonom yang Pintar dan Berani
- ·南安普顿大学艺术院校排名第几?
- ·7 Tips Puasa Untuk Ibu Hamil Agar Ibu dan Bayi Tetap Sehat
- ·Sempat Rusak Berubah Arah, Eskalator Stasiun Manggarai Beroperasi Lagi
- ·Waspada 7 Gejala Serangan Jantung seperti yang Dialami Yayu Unru
- ·Bus Terjun ke Jurang di Guci Dalam Penyelidikan Polisi, Kronologi dan Korban Ditelusuri