Tok! Ini Akhir Kisah Gugatan Mahasiswa yang Ingin Aturan Lampu Siang Hari Dihapus
时间:2025-06-03 11:02:42 出处:时尚阅读(143)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan pemohon 2 mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Eliado Hulu dan Ruben Saputra yang ditilang karena tidak menyalakan lampu utama motor.
Pemohon mengusulkan agar frasa siang hari diubah menjadi sepanjang hari agar memberikan kepastian hukum kapan waktu menyalakan lampu depan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Arief Poyuono: Tuduhan Duit Jiwasraya untuk Kampanye Jokowi Terbantahkan
Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis, mengatakan makna "siang hari" harus dilekatkan dengan keadaan pada saat hari sedang terang, tanpa perlu membedakan pagi, siang, atau sore.
Sementara itu, kewajiban pengendara sepeda motor harus menyalakan lampu utama pada siang hari agar dapat diantisipasi oleh pengendara lain untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Ia menuturkan secara doktriner maupun ilmu astronomi, pembagian waktu hanya dikenal waktu siang dan malam yang disebabkan adanya fenomena alam berupa perputaran bumi dan matahari. Untuk wilayah negara Indonesia, hampir mendapatkan waktu yang sama antara siang dan malam, yakni masing-masing kurang lebih 12 jam.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
猜你喜欢
- 2025年全球游戏设计专业大学排名
- FOTO: Cantiknya Desa Dupa Vietnam yang Instagramable
- Jaga Kinerja, Produsen Alat Tulis BINO Fokus Perluas Produk dan Kanal Distribusi
- Nusron Rapat dengan Kementerian PU, Singgung 796 Pelanggaran Tata Ruang di Jabodetabek
- 7 Kepribadian Orang yang Sering Cuma Baca Chat WA Tanpa Dibalas
- Berita Duka! Petrus Turang Uskup Agung Kupang Tutup Usia, Ini Kiprahnya
- AI Jangan Dibiarkan Liar! Indonesia Dorong Kerja Sama Global Keamanan AI
- Gak Kenal Ampun! Komdigi Langsung Blokir Website Archive.org yang Memuat Konten Judol dan Pornografi
- Petinggi Pabrikan Otomotif Ini Diam