JAKARTA,quickq官网最新版本下载 DISWAY.ID -Seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Dia mengatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima berkas pendaftaran pasangan bacapres Prabowo Subianto dan Bacapres Gibran Rakabuming Raka pada Rabu, 25 Oktober 2023 lalu.
"KPU pada saat dia menerima pendaftaran tersebut, itu melanggar peraturan KPU, Pasal 13 Ayat (1) huruf q yang disitu masih mensyaratkan calon presiden dan calon wakil presiden usianya yaitu 40 tahun, belum ada perubahan," ujar Kuasa Hukum Brian Demas Wicaksono, Anang Suindro di PN Jakarta Pusat, Senin, 30 Oktober 2023.
BACA JUGA:Alasan Berbeda Hakim MK Enny Nurbaningsih Soal Syarat Pengalaman Kepala Daerah
"Sedangkan pada saat pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, usia saudara Gibran Rakabuming Raka masih berusia 36 tahun," sambungnya.
Lebih lanjut, kata Anang, hingga saat ini KPU belum melakukan perubahan terkait dengan PKPU. Oleh sebab itu, tidak seharusnya KPU menerima berkas pendaftaran calon pasangan Prabowo-Gibran.
Bahkan sudah seharusnya KPU mentaati peraturan yang telah dibuatnya, yaitu PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
"KPU belum melakukan perubahan terkait dengan PKPU sehingga dalam proses pelaksanaan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden," kata Anang.
"Maka seharusnya KPU tunduk dan patuh terhadap peraturan yang telah dibuatnya sendiri, yaitu PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden," lanjutnya.
BACA JUGA:Bareskrim Bakal Panggil Rocky Gerung Terkait Kasus Penyebaran Hoax
Karena KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum yang dinilai merugikan warga Indonesia, maka Brian Demas Wicaksono melalui kuasa hukumnya memin KPU untuk di hukum.
Salah satu hukuman yang diminta Brian Demas Wicaksono adalah membayar kerugian materil sebesar Rp70,5 triliun.
"Dalam gugatan ini, kami meminta KPU untuk dihukum, salah satunya adalah dihukum untuk membayar kerugian materil kepada kami, yaitu 70,5 triliun rupiah," imbuhnya.
Selain KPU, Brian Demas Wicaksono juga menggugat pihaknya lainnya, yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
- 1
- 2
- »
Anggap Melawan Hukum, Seorang Dosen Gugat KPU ke PN Jakarta Pusat
人参与 | 时间:2025-06-06 17:36:55
相关文章
- Cagar Budaya Bondo Loemakso di Solo Dijual Rp15,5 M
- 世界美术专业排名前三的院校有哪些申请要求?
- 奥克兰媒体设计学校学费及入学要求
- Bawa Pulang Pasir dari Pantai Ini BIsa Didenda Rp52 Juta
- Soal OK OCE Mart ada yang Tutup, Anies: Usaha Online Juga Banyak, Belain Sandi?
- 汽车设计大学专业全球排名,这六所院校不可错过!
- 香港理工大学设计研究生专业和申请条件
- 丹麦设计学院留学要求详解
- Alasan KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo: Khawatir Melarikan Diri dan Menghilangkan Barang Bukti
- Andi Pangerang Ditangkap Polisi Setelah Ancam 'Halalkan Darah Muhammadiyah'
评论专区