Grab Klarifikasi Soal Potongan 20 Persen: Bukan dari Total Bayar, tapi dari Tarif Dasar
Menanggapi aksi demonstrasi besar-besaran oleh ribuan pengemudi ojek onlinebertajuk “Aksi 205” pada (20/5) yang mengecam pemotongan pendapatan oleh aplikator, pihak Grab Indonesia angkat bicara dan memberikan klarifikasi terkait potongan 20 persen yang selama ini dianggap memberatkan driver.
Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menegaskan bahwa potongan 20 persen tidak dihitung dari total nominal yang dibayar penumpang, melainkan dari tarif dasar perjalanan. Menurut Neneng, hal ini seringkali disalah pahami oleh para mitra pengemudi.
“Driveritu seringkali ngitungnya 20% dari Rp14.200 (total tarif yang dibayar oleh costumer). Padahal harusnya 20% dari tarif dasar Rp13.000, jadi drivermembawa pulang Rp10.400 dan ini sesuai dengan Kepmenhub KP No. 1001 Tahun 2022. Jadi komisi 20% itu harus dihitung dari tarif dasar. Kadang-kadang ada teman-teman juga yang beli asuransi 'kan. Ada tambahan di sini misalnya asuransi Rp1.000 jadi Rp15.200. Ya 20%-nya yang gak dari situ juga kan, nah ini sih yang perlu diterangkan gitu ya,” jelas Neneng dalam Diskusi Terbatas & Jamuan Makan Malam Bersama Manajemen Grab Indonesia dan OVO, Jumat (13/6).
Baca Juga: Minim Pengaruh, Masuknya Danantara ke Merger GoTo-Grab Dinilai Tak Efektif dan Berisiko
Neneng juga menegaskan bahwa potongan 20 persen tersebut bukan hanya menjadi keuntungan perusahaan semata, tetapi digunakan untuk berbagai program proteksi dan kesejahteraan mitra pengemudi.
“Sebagian dari komisi digunakan untuk asuransi keselamatan. Jika terjadi kecelakaan pada pengemudi maupun penumpang, Grab yang menanggung. Sampai saat ini, lebih dari 20.000 penumpang sudah menerima manfaat asuransi dengan total nilai pertanggungan mencapai Rp100 miliar, bahkan hingga Rp50 juta per orang,” ujar Neneng.
Selain asuransi, potongan tersebut juga mendanai berbagai program dukungan mitra, mulai dari perbaikan motor, voucherkuota dan bensin, vaksin influenza gratis, hingga modal usaha serta kegiatan sosial seperti program sunat anak bagi keluarga mitra.
Di sisi lain, dalam merespons isu keselamatan dan kenyamanan di lapangan, 20% itu juga digunakan Grab untuk terus mengembangkan fitur berbasis teknologi. Fitur chatkini telah dilengkapi dengan sensor kata otomatis berbasis AI untuk mendeteksi potensi pelanggaran atau kekerasan verbal. Selain itu, Audio Protect juga diterapkan guna merekam percakapan selama perjalanan untuk menangani potensi perselisihan atau laporan pelecehan.
Baca Juga: Perjalanan Sukses Anthony Tan Membangun Grab dan Merevolusi Transportasi di Asia
“Kami juga punya fitur trip monitoringuntuk memastikan keamanan perjalanan bagi drivermaupun penumpang,” tambah Neneng.
Menanggapi demonstrasi dan tudingan pelanggaran terhadap Kepmenhub KP No. 1001 Tahun 2022 yang membatasi potongan aplikasi maksimal 20 persen, Neneng menyebut bahwa pihak Grab telah melakukan diskusi terbuka dengan Kementerian Perhubungan bersama penyedia jasa ojek onlinelainnya.
“Menteri Perhubungan sudah mengundang penyedia layanan ojek online, kita menjelaskan kenapa 20%. Kita terus berusaha berdiskusi dengan pemerintah,” jelasnya.
-
Polri: Belasan Ribu Orang Jadi Korban Investasi Bodong Viral Blast, Kerugian CapaiRp1,8 Triliun14 Emiten Baru Merapat, 20 Lagi Antri Masuk BursaBatasi Konsumsinya, Ini Daftar Sayuran Tinggi GulaMaskapai Larang Alat Musik di Kursi Pesawat, Musisi Batalkan KonserKAI Catat Penumpang Kereta Api Naik 42 Persen di Libur Natal 202325 Tips Diet Sehat Terbaik, BB Turun dan Badan Juga BugarBali Dibayangi Bencana Alam Jelang Libur NataruMenang di Praperadilan, Pengacara Lapor Istri Papa NovantoQuick Count Belum Usai, AniesIde 30 Kata
下一篇:TKN Fanta Prabowo
- ·Famos Eco Wood Kembangkan Kayu Jadi Bioenergi Masa Depan
- ·Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Disambut Baik, Apa Alasannya?
- ·Cara Mudah Cek dan Cairkan Saldo Dana PIP 2025, Jangan Sampai Hangus!
- ·Penghapusan Kuota Impor, Wamentan: Bukan Berarti Mematikan Industri Dalam Negeri
- ·Industri Asuransi Lirik Kolaborasi Dewan Medis untuk Efisiensi Klaim
- ·Mengenal Brain Rot, Dampak Kecanduan Konten Receh di Medsos
- ·Pengamat Soroti Penggunaan Food Tray Impor di Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
- ·Gubernur Pramono Anung Bilang Penerapan Jalan Berbayar (ERP) Mulai Berlaku...
- ·SheHacks Hadir di Banda Aceh, Indosat Fasilitasi Perempuan Muda Aceh Berkembang di Ekosistem Startup
- ·Princes Syahrini Akan Diperiksa Polisi, Gara
- ·Bali Dibayangi Bencana Alam Jelang Libur Nataru
- ·Hadapi Praperadilan Setnov, KPK Bawa 200 Bukti Dokumen
- ·Sidang Praperadilan Pertama Siskaeee Hari Ini Digelar
- ·Tak Selalu Buruk, Ini 4 Manfaat Makan Kulit Ayam
- ·Yuk Tengok Konsep Pernikahan Putri Jokowi Kahiyang Ayu
- ·Penghapusan Kuota Impor, Wamentan: Bukan Berarti Mematikan Industri Dalam Negeri
- ·Anies Ditampar Orang Tak Dikenal Saat Kampanye di Kalimantan, Timnas AMIN Tingkatkan Pengamanan
- ·2025年服装设计学院全球排名榜单!
- ·Nah Lho, Pemilik 29 Ribu Pil Zombie di Makassar Belum Jadi Tersangka
- ·Angka Kunjungan Wisman Thailand, Malaysia, dan Vietnam Jauh Ungguli RI
- ·Sejumlah Menteri Dikabarkan Mundur, Jokowi: Namanya Tahun Politik
- ·FOTO: Permainan Red Light Green Light ala Squid Game di GBK
- ·Mahasiswa IT Wajib Tahu: Laptop Ringan yang Cocok buat Coding
- ·Amankan Aset, KAI Daop 1 Pagari Area Eplasemen Stasiun Tanjung Priok
- ·Pendukung Prabowo Mulai Padati MRT Dukuh Atas Menuju GBK
- ·Bali Jadi Destinasi Paling Banyak Dicari Turis AS di Google
- ·Pemimpin Tertinggi Iran Bersumpah akan Melakukan Serangan Balasan ke Israel
- ·Empat Penyusup Nekat Masuk di Sidang Hasto, Kader PDIP Langsung Mengusir!
- ·Mahasiswa IT Wajib Tahu: Laptop Ringan yang Cocok buat Coding
- ·3 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersama Semangka
- ·Jreng! Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Jalur Kereta Api Besitang
- ·Dokter dan Influencer Kesehatan Azmi Fadhlih Meninggal Dunia
- ·10 Lokasi Seru di Jakarta yang Gelar Acara Malam Tahun Baru
- ·Kemnaker Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Berkedok Program TKM 2025
- ·KPU Tanggapi Surat Suara yang Dahulu Sampai di Pemilih Taipei
- ·Kecam Kasus Predator Seksual di Jepara, Komnas Perempuan Tuntut Hukuman Kumulatif