Apple Kembali Didenda Gegara Propaganda LGBT
Raksasa Teknologi Amerika Serikat, Apple Inc kembali menghadapi sanksi hukum dari pemerintah Rusia. Sebuah pengadilan negara tersebut menjatuhkan denda hingga ₽6 juta.
Dilansir dari TASS, Rabu (11/6), Apple disebut telah melanggar aturan terkait propaganda lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Menurut laporan tersebut, perusahaan juga dijatuhi denda sebesar ₽3 juta dalam dua perkara perdata terpisah di Rusia.
Baca Juga: X Elon Musk, Apple hingga Google Mulai Lirik Pembayaran Stablecoin
Sebelumnya, Apple juga telah dikenai denda untuk pelanggaran yang sama sebesar ₽7,5 juta. Apple belum memberikan komentar resmi terkait keputusan terbaru tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang memperluas pembatasan terhadap promosi hubungan seksual non-tradisional di Rusia.
Presiden Rusia, Vladimir Putin diketahui memiliki salah satu kampanye untuk mempertahankan apa yang disebutnya sebagai nilai-nilai tradisional dari Rusia.
Baca Juga: Komdigi Peringati 36 Perusahaan yang Belum Daftarkan PSE Privat, Termasuk Google dan Apple
Rusia dalam beberapa tahun terakhir telah meningkatkan tekanan terhadap komunitas dari LGBT. Hal itu termasuk larangan terhadap konten yang dianggap mempromosikan gaya hidup non-tradisional di media, literatur, dan teknologi digital.
(责任编辑:热点)
- Enggak Takut Perang, Iran Tak Akan Stop Ambisi Pengembangan Nuklir
- Rektor Universitas Indonesia (UI) Gratiskan Uang Kuliah Anak Dosen dan Tendik yang Lolos UTBK
- OJK Belum Atur Backdoor Listing, Tapi Awasi Ketat Transaksinya!
- 12 Hidangan Pembawa Keberuntungan untuk Perayaan Imlek 2025
- Keluarga Pegi DPO Pembunuh Vina Cirebon Ikut Diperiksa, Polda Jawa Barat: Dua DPO Masih Diburu
- Anies Baswedan Diminta Turun Tangan Tuntaskan Polemik PPDB
- Neta Indonesia Angkat Bicara Logo di Kantor Pusat China Terhapus
- Penjualan Mobil di Thailand Justru Naik
- 18 Paskibraka Putri Lepas Jilbab Saat Pengukuhan di IKN, PPI Duga Ada Tekanan
- 8 Maskapai Penerbangan Ini Punya Tiket Pesawat Termahal di Dunia
- Anies Baswedan Respons Santai Soal Gugatan Usia Capres dan Cawapres 35 Tahun: Saya Percaya MK
- Penjelasan Kereta Tidak Bisa Mengerem Mendadak, Ada Risiko Jika Terobos Perlintasan
- Kejagung Tegaskan Jampidsus Dikuntit Densus 88 Fakta: Bukan Isu Lagi!
- Busana Melania Trump saat Pelantikan Dirancang Desainer Lokal
- KLIK Sscasn.bkn.go.id 2024 Secepatnya Sebelum Diserbu Pengunjung, Besok Rekrutmen CPNS Resmi Dibuka
- SEQURRA Dukung UMKM Lawan Pemalsuan Produk Lewat Teknologi Stiker QR Microtext
- Sudah Jadi Tersangka Makar, Eggy Sudjana: 'Norak Ah!'
- Bahaya Penyakit Chikungunya, Bagaimana Cegah Agar Tak Terinfeksi?
- Catat! 5 Larangan Pada Bendera Merah Putih, Terbukti Melanggar Kena Denda Rp500 Juta
- Neta Indonesia Angkat Bicara Logo di Kantor Pusat China Terhapus