Yusril Ihza Menduga Pengadilan Tinggi Tak Akan Mengabulkan Putusan PN Jakarta Pusat
JAKARTA,quickq是合法的吗 DISWAY.ID -Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menduga Pengadilan Tinggi tidak akan mengabulkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu.
Hal itu diungkapkannya saat acara diskusi bertajuk Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan PN Jakpus' di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, 9 Maret 2023.
"Dugaan saya, kemungkinan Pengadilan Tinggi tidak akan mengabulkan, melihat begitu kerasnya penolakan, begitu juga pendapat-pendapat akademisi," ujar Yusril Ihza Mahendra.
BACA JUGA:Pengadilan Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024 dan Bayar Rp 500 Juta, Partai Prima Menang Gugatan
Sebagaimana diketahui, putusan PN Jakarta Pusat yang dilayangkan oleh Partai Rakya, Adil, dan Makmur (PRIMA) ini tidak hanya memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu, tapi juga meminta KPU untuk melakukan tahapan ulang.
Oleh sebab itu, dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyebutkan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad).
Namun, tambah Yusril, putusan serta merta ini dapat dieksekusi langsung dengan syarat adanya persetujuan dari Pengadilan Tinggi.
BACA JUGA:Partai Prima : Yang Kita Tuntut Bukan Pemilu Ditunda tapi Dimulai dari Awal
"Dalam prosedur putisan serta merta itu baru bisa dijalankan oleh pengadilan apabila mendapatkan persetujuan atau penetapan dari ketua Pengadilan Tinggi," kata Yusril.
"Kalau pengadilan tinggi menyetujuinya, eksekusi dijalankan. Kalau pengadilan tinggi tidak menyetujuinya, eksekusi tidak dijalankan," tambahnya.
Di sisi lain, Yusril menyebutkan langkah yang dilakukan oleh KPU untuk ajukan banding merupakan tindakan yang tepat.
BACA JUGA:Pemilu Ditunda jadi 2025? SBY: 'Ada yang Aneh di Negeri Ini, Keluar dari Akal Sehat'
Namun, dia mengatakan bahwa KPU harus tetap berhati-hati mengingat putusan yang diberikan Majelis Hakim, yakni putusan serta merta yang berarti semua amar putusan harus dilaksanakan meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi.
"Apa yang dilakukan oleh KPU sekarang sudah benar, artinya dalam waktu 14 hari menyatakan banding dan kemudian menyerahkan memori bandingnya sebelum waktu berakhir," kata Yusril.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:休闲)
- 2 DPO di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dihapus, Polri: Bukti Belum Mencukupi
- Cuka Apel Makin Populer, Ini 5 Manfaatnya Menurut Sains
- TPPO Jual Ginjal, Diduga Masih Ada Oknum Imigrasi
- Dongkrak Pendapatan, Jobubu Jarum (BEER) Resmi Luncurkan Produk Baru
- Mirisnya! PPATK Bongkar 197.054 Anak 11
- Emiten Rumah Sakit Mayapada (SRAJ) Dirikan Entitas Usaha Baru, Ini Tujuannya
- Rocky Gerung Resmi Dipolisikan DPP PDIP Atas Dugaan Ujaran Kebencian
- Pasien Corona di DKI Gak Ketulungan, Jokowi Marah
- PNM Mekaar Bantu Transformasi Bisnis Ibu Putri: Dari Pinjaman Rp2 Juta hingga masuk Mall
- OJK Pastikan CDI Milik Prajogo Pangestu Bakal Masuk Bursa Lewat IPO
- Dear Anies Baswedan, Berani Gak Tarik Duit untuk Ormas Rp28 T?
- Panji Gumilang Diduga Lakukan Korupsi dan Penggelapan Selain TPPU, Polri: Berdasarkan LHA dari PPATK
- Tourism Australia dan Dwidaya Tour Berkolaborasi Perkuat Promosi Wisata di Indonesia
- Mengenal Nganter Bandeng, Tradisi Orang Betawi
- Kehadiran Polri Perlemah KPK? Ini Komentar Febri...
- Fatal, Pesawat Maskapai Pakistan Mendarat di Landasan Pacu yang Salah
- Pertama Kalinya Ada Wamenkominfo di Era Jokowi, Ini Tujuannya!
- Mengenal Nganter Bandeng, Tradisi Orang Betawi
- Tak Ikut Upacara di Dumai Bareng Jokowi, Megawati Ikuti Harlah Pancasila di Ende
- Mykonos Hadir di Transmart Kota Kasablanka, Surga bagi Pencinta Parfum