AJB Bumiputera 1912 Penuhi Komitmen Pembayaran Hak Pekerja Terdampak PHK
AJB Bumiputera 1912 telah merealisasikan pembayaran hak pesangon kepada pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) pada hari Kamis, 5 Juni 2025.
Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen perusahaan dalam memenuhi hak normatif pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Diketahui, sejak 1 Maret 2025, AJB Bumiputera 1912 telah memberhentikan 624 pekerja sebagai bagian dari upaya rasionalisasi sumber daya manusia.
Proses PHK ini dilakukan secara sah dengan mengacu pada regulasi ketenagakerjaan, di mana setiap pekerja berhak menerima pesangon sebesar 1x ketentuan Undang-Undang normatif.
Pekerja yang telah menyetujui proses PHK tersebut sebelumnya telah menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dan DPLK, dan kini telah menerima sisa hak normatif mereka.
Dengan demikian, hak manfaat PHK normatif telah dipenuhi sepenuhnya. Sementara itu, manfaat tambahan yang terkait dengan Program Bersama 2017 (PB2017) masih menunggu keputusan pengadilan.
Dalam surat pemberitahuan PHK yang disampaikan pada 28 Februari 2025, perusahaan memberikan waktu tiga bulan kepada pekerja untuk memutuskan menerima PHK dan menyampaikan rincian hak dari PB2023 yang telah dicairkan sebagai dasar perhitungan hak manfaat PHK secara menyeluruh.
Salah satu pekerja yang telah menerima haknya menyatakan, sangat senang menerima hak sesuai janji perusahaan dan berterima kasih atas komitmennya dalam merealisasikan manfaat PHK.
"Semuanya sudah sesuai dan perusahaan juga sudah memenuhi apa yang menjadi kewajibannya. Saya akan fokus menata masa depan dan tentunya saya akan menginformasikan hal ini kepasa rekan-rekan lainnya," ujar salah satu karyawan AJB Bumiputera 1912 yang kini fokus menjadi wirausaha itu.
Namun demikian, saat ini ada juga beberapa sejumlah pekerja yang belum menyetujui PHK karena belum mendapatkan rincian jumlah hak yang akan mereka terima.
Merespons hal itu, Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912, M. Hery D menyatakan, perhitungan final hak PHK baru dapat dilakukan setelah menerima rincian pencairan PB2023 dari Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912, yang hingga kini belum memberikan respons atas permintaan tersebut.
“Kami membuka ruang bagi setiap pekerja terdampak PHK untuk menyampaikan rincian penerimaan hak PB2023 secara langsung kepada Manajemen agar kami dapat menghitung hak PHK secara akurat,” jelas Hery.
Namun, lanjutnya, jika para pekerja maupun SP NIBA tidak menyerahkan rincian tersebut dan tetap menolak PHK, maka penyelesaian perselisihan akan dilanjutkan ke proses Perundingan Tripartit setelah upaya Bipartit tidak mencapai kesepakatan.
Sebagaimana diketahui, AJB Bumiputera 1912 sejak awal selalu menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan proses PHK secara transparan dan adil serta mengedepankan dialog konstruktif dengan para pihak terkait.
(责任编辑:热点)
- Hobi OTT, Berapa Uang Negara yang Diamankan KPK?
- Cek Tata Tertib Seleksi Wawancara PKN STAN 2024, Tips Lolos ke Tahap Selanjutnya!
- Dibuka Lowongan Kerja Besar
- Swiss untuk Ketujuh Kalinya Dinobatkan Jadi Negara Terbaik Dunia
- Tak Ada Petugas, Napi Kasus Narkoba Kabur
- 5 Ide Resep MPASI Teri Nasi, Praktis dan Bergizi
- Elon Musk Kembali Bekerja 24/7 Usai Gangguan Besar di Platform X
- Viral Dilontarkan Maarten Paes, Apa Itu 'Peh'?
- Tempat Wisata Marak Pungli, Sandiaga Minta Ada Tindakan Tegas
- Kenali Pentingnya Vitamin D untuk Pertumbuhan Anak, Bikin Tulang Kuat
- 5 Ide Resep MPASI Teri Nasi, Praktis dan Bergizi
- JK Beri Wejangan ke Pramono Anung
- Dalil, Doa, dan Cara agar Terhindar dari Siksa Kubur
- Pesawat Umum vs Jet Pribadi, Mana yang Paling Aman untuk Ibu Hamil?
- Hobi OTT, Berapa Uang Negara yang Diamankan KPK?
- Mau Coba Liburan ke Korea Utara? Ternyata Cara dan Syaratnya Tak Sulit
- 'Hara Hachi Bu', Rahasia Diet Orang Jepang yang Bikin Umur Panjang
- Baleg DPR dan Pemerintah Setuju Revisi UU Wantimpres Dibawa ke Paripurna
- Kawal Sidang Omnibus Law, Partai Buruh Akan Lakukan Aksi Unjuk Rasa Di Mahkamah Konstitusi
- Viral Dilontarkan Maarten Paes, Apa Itu 'Peh'?