Peradi Akan Periksa Etik Fredrich Yunadi

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan akan memeriksa etik mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
"Penyidikan bolehlah sama-sama berjalan, dia (KPK) mungkin mempunyai dasar dan punya alat bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana," kata Anggota Komisi Pengawas Peradi Kaspudin Noor kepada Antara di Jakarta, Minggu (14/1/2018) malam.
Ia menambahkan tentunya KPK masih mengedepankan asas praduga tidak bersalah dengan memberikan kesempatan kepada Frederich untuk membela dirinya. "Itu kan diatur dalam undang-undang," katanya.
Jadi, kata eks Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI), tidak boleh ada penghukuman sebelum putusan dari pengadilan.
"Semoga juga penangkapan terhadap Fredrich ini berdasarkan Pasal 21 yang diatur dalam KUHAP, bukan karena alasan vokal dalam pembelaan terhadap kliennya," katanya.
Dijelaskan, sidang etik Peradi sendiri akan memeriksa sesuai fakta apakah kasusnya itu pelanggaran hukum atau pelanggaran etik. Selanjutnya dari hasil sidang etik itu akan diputuskan oleh Dewan Kehormatan Peradi Jakarta.
Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan merintangi penyidikan kasus KTP elektronik dengan tersangka Setya Novanto pada 10 Januari 2018 dan saat ini sudah ditahan di KPK.
Fredrich dan juga Bimanesh diduga bekerja sama untuk memalsukan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK termasuk dengan menyewa satu lantai di RS Medika Permata Hijau.
Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. (Ant)
相关文章
Anies Janji Setarakan Fasilitas Pendidikan Swasta dengan Negeri di Depan Ulama
JAKARTA, DISWAY.ID -Calon Presiden dengan nomor urut 1, Anies Baswedan bertemu dengan sejumlah ulama2025-06-06Trump Akan Menyesal, China Soroti Larangan Penerimaan Mahasiswa Asing di Harvard
Warta Ekonomi, Jakarta - China mengeluarkan kritikan pedas terkait dengan pelarangan penerimaan hing2025-06-06AKBP Tri Suhartanto Diperiksa Divpropam Buntut Transaksi Rp 300 Miliar
JAKARTA, DISWAY.ID--Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia tengah memeriksa eks2025-06-06Manfaat Makan Buah Salak, Salah Satunya Cegah Sembelit
Daftar Isi 1. Membantu menurunkan berat badan2025-06-06FOTO: Ragam Sajian untuk Para Atlet Olimpiade Paris 2024
Jakarta, CNN Indonesia-- Lebih dari 500 resep dibuat beberapa koki, termasuk tiga2025-06-06Bacaan Yasin Malam Nisfu Syaban, Niat dan Tata Caranya
Jakarta, CNN Indonesia-- Malam Nisfu Syaban dianjurkan membaca Surat Yasinsebanyak tiga kali dan ber2025-06-06
最新评论